Ahli K3 Umum di Perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan dapat memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan guna pengendalian resiko kecelakaan kerja. Tugas ahli k3 umum adalah :
- Ahli K3 Umum yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian resiko, dalam pelaksanaan K3.
- Mampu melaksanakan K3 di tempat kerja, yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penangulangan kecelakaan kerja.
- Dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
ISC Safety School-Synergy Solusi member of Proxsis telah menyelenggarakan Inhouse Training Ahli K3 Umum pada tanggal 16-28 Februari 2018 berlokasi di PT Semen Indonesia – Site Rembang.