Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu dan panas bumi. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. OMC (Oil and Gas Management Center)merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Pelatihan dan persiapan uji kompetensi Pengawas Instrumentasi Industri Minyak dan Gas (Certified Oil and Gas Instrument Inspector) dilakukan untuk peserta dan calon asesi yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi bisa didapatkan dari jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja. Pelatihan Persiapan Uji Kompetensi didesain secara singkat dan padat mencakup seluruh unit kompetensi yang diujikan baik berupa penyampaian teori dan praktik penggunaan alat.
Tujuan Training Pengawas Instrumentasi
Sertifikasi Training Pengawas Instrumentasi Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan oleh TUK OMC dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
- IMG.IN01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
- IMG.IN01.002.01 Membaca Instrument Drawing
- IMG.IN01.003.01 Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja
- IMG.IN02.001.01 Menggunakan Alat Bantu
- IMG.IN02.002.01 Memasang Alat Ukur
- IMG.IN02.003.01 Mengoperasikan Alat Ukur
- IMG.IN02.004.01 Merawat Peralatan Instrumentasi
- IMG.IN02.005.01 Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
- IMG.IN02.006.01 Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer
- IMG.IN02.007.01 Melakukan Kalibrasi Transmitter
- IMG.IN02.008.01 Melakukan Kalibrasi Input Output Controller
- IMG.IN02.009.01 Melakukan Kalibrasi Control Valve
- IMG.IN02.010.01 Membuat Instrument Drawing
- IMG.IN02.011.01 Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)
- IMG.IN02.012.01 Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)
- IMG.IN02.013.01 Mengoperasikan PLC
- IMG.IN02.014.01 Mengoperasikan DCS
- IMG.IN03.001.01 Mengoperasikan Komputer
- IMG.IN03.002.01 Membuat Laporan dan Evaluasi
- IMG.IN03.003.01 Membina Kerjasama dan Membagi Tugas
MATERI TRAINING
- K3LL di Tempat Kerja
- Pembacaan Instrument Drawing
- Membuat Instrument Drawing
- Perawatan Peralatan Instrumentasi
- Pemasangan dan Pengoperasion Alat Ukur
- Kalibrasi Alat Ukur
- Kalibrasi Sensor
- Kalibrasi Transmitter
- Kalibrasi Input Output Controller
- Kalibrasi Control Valve
- Operasi PLC
- Operasi DCS
- Field Site (Trouble Shooting and Analysis Field Device)
PESERTA YANG PERLU IKUT
Pengawas dan Teknisi Instrumentasi yang bekerja di bidang migas
TENAGA PELATIH DAN PENGUJI
Tenaga Pengajar adalah Proxsis’s Senior trainer yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang manajerial dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia instrumentation Inspection in Oil and Gas Industries.
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.