Hubungan Kerja Karyawan SKK Migas
Salah satu aspek penting untuk diperhatikan dari dikukuhkannya SKK Migas sebagai bagian dari pemerintah (eksekutif) adalah mengenai status hubungan kerja karyawan SKK Migas yang sebelumnya merupakan karyawan BP MIGAS. Sebelum BP MIGAS dibubarkan hubungan kerja antara karyawan dengan BP MIGAS diatur dalam Surat Keputusan No.Kpts.75/BP00000/2003-S0 tertanggal 17 Oktober 2003, yang kemudian disempurnakan dengan Surat Keputusan No. Kpts.51/BP00000/2004-S0 tentang Norma dan Syarat Kerja (NSK) Pekerja BP MIGAS,tertanggal 22 Oktober 2004, yang kemudian digantikan dengan Surat Keputusan No.KEP-0062/BP00000/2008/S0 tentang Norma dan Syarat Kerja (NSK) Pekerja BP MIGAS, tertanggal 4 Desember 2008.
Materi dari Norma dan Syarat Kerja (NSK) Pekerja BP MIGAS, pada pokoknya berisi syarat kerja, tata tertib, hak dan kewajiban karyawan & BP MIGAS.
Didalam Norma dan Syarat Kerja (NSK) Pekerja BP MIGAS, Bab XV mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, huruf “D” angka 2, diatur mengenai “PHK karena pembubaran BP MIGAS dan hak-hak karyawan berupa Penghargaan Atas Pengabdian dan yang lainya. Kenyataanya pada saat BP MIGAS dibubarkan hak-hak karyawan sampai saat ini belum dibayarkan.
Kondisi ini telah memicu kekhawatiran dan keprihatinan karyawan, apalagi saat ini santer beredar kabar mengenai rencana pembubaran SKK MIGAS. Kekhawatiran karyawan menjadi sangat beralasan ketika ternyata Kementrian Keuangan cq Ditjen Anggaran selalu menolak persetujuan dana pesangon bagi karyawan dalam proses pengajuan anggaran SKK MIGAS.
Tepat jika kemudian karyawan membentuk wadah untuk memperjuangkan haknya melalui pembentukan Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SPSKKMIGAS). Kedepan apabila SKK Migas akan dibubarkan maka hal utama yang harus di selesaikan adalah membayarkan hak karyawan berupa penghargaan atas pengabdian dan hak yang lainya, sehingga apabila nantinya karyawan dipekerjakan kembali dalam wadah/lembaga baru yang ditentukan oleh undang-undang, maka perhitungan masa kerjanya dapat dimulai dari nol tahun.
Selanjutnya terkait perubahan kedua mengenai bagaimana pola penunjukan pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitas migas, kami kutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
“… hubungan antara BP Migas (Negara – sekarang SKK Migas) dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap adalah hubungan yang bersifat keperdataan yaitu menempatkan posisi negara dan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengelola Migas dalam posisi yang sederajat. Dalam hal ini ketika kontrak telah ditandatangani, negara menjadi terikat pada isi KKS. Akibatnya, negara kehilangan diskresi untuk membuat regulasi bagi kepentingan rakyat yang bertentangan dengan isi KKS, sehingga negara kehilangan kedaulatannya dalam penguasaan sumber daya alam yaitu kedaulatan untuk mengatur Migas yang bertentangan dengan isi KKS. Padahal negara, sebagai representasi rakyat dalam penguasaan sumber daya alam harus memiliki keleluasaan membuat aturan yang membawa manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Mahkamah hubungan antara negara dengan swasta dalam pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilakukan dengan hubungan keperdataan, akan tetapi harus merupakan hubungan yang bersifat publik yaitu berupa pemberian konsesi atau perizinan yang sepenuhnya di bawah kontrol dan kekuasaan Negara”.
Intinya Mahkamah Konstitusi menghendaki agar nantinya penunjukan pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitas migas adalah didasarkan pada hukum publik dengan menggunakan instrument konsesi atau perizinan. Hal ini adalah perubahan yang sangat radikal, karena mengubah pola hubungan yang tadinya berada pada lapangan hukum privat menjadi berada di lapangan hukum publik.
Perubahan tersebut boleh jadi tidak akan terlalu disukai oleh pelaku usaha kegiatan usaha migas karena beberapa hal, yaitu:
- Kedudukan pelaku usaha dan pemerintah tidak lagi setara sebagai pihak dalam perjanjian, tetapi menjadi atas – bawah antara pemberi izin dan penerima izin.
- Dalam kedudukannya selaku pemberi izin pemerintah dapat melakukan intervensi lebih luas dalam kegiatan operasi.
- Pelaku usaha tidak lagi dapat membukukan economic interest dari cadangan mingas yang ada dan biaya operasi.
- Siapa yang menyusun rencana pengembangan lapangan minyak serta rencana kerja dan anggaran. Selama ini rencana tersebut disusun oleh kontraktor untuk kemudian disetujui oleh SKK Migas. Apakah nantinya SKK Migas yang menyusun dan kontraktor tinggal melaksanakan? Apakah SKK Migas cukup memiliki sumber daya untuk itu?
- Bagaimana pembagian risiko dan tanggung jawab antara kontraktor dan SKK Migas, dalam hal rencana pengembangan lapangan minyak serta rencana kerja dan anggaran disusun SKK Migas, namun setelah dilaksanakan ternyata hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan? Kondisi sekarang ini bawah konsep Kontrak Bagi Hasil, rencana disusun oleh kontraktor untuk kemudian disetujui SKK Migas, dan risiko ada di tangan kontraktor. Apakah nantinya SKK Migas yang akan membuat rencana? Apakah kontraktor mau untuk menanggung risiko, atau Negara bersedia untuk berbagai risiko?
- Atas biaya siapa kegiatan operasi akan dilaksanakan? Kondisi saat ini sesuai dengan konsep Kontrak Bagi Hasil kontraktor harus harus menyediakan dana terlebih dahulu kemudian akan diganti dari minyak terproduksi. Apakah nantinya SKK Migas yang akan menyediakan biaya? apakah pemerintah dapat menyisihkan dari anggaran Negara?
- Jika kontraktor harus menyediakan dana terlebih dahulu untuk kegiatan operasi, bagaimana mekanisme penggantian biayanya? Saat ini kita sering mendengar pendapat yang miring tentang praktek pengembalian biaya operasi (cost recovery) yang diduga tidak efisien dan tidak wajar. Jika nantinya kontraktor harus menyediakan dana terlebih dahulu, bagaimana prosedur yang efisien untuk menekan kemungkinan penyalahgunaan?
- Bagaimana mekanisme kompensasi yang diberikan kepada kontraktor? Mekanisme yang berlaku saat ini adalah kontraktor menerima bagi hasil produksi setelah dikurangi biaya-biaya. Jika nantinya granting instrument yang digunakan adalah perizinan atau konsesi apakah kompensasi yang diterima kontraktor akan berbentuk pembagian keuntungan atau fee saja? Apapun skema kompensasi yang disediakan harus lah kompetitif agar bisa menarik investor untuk melakukan usaha di sektor hulu migas.
- Bagaimana mekanisme perpajakan yang akan diterapkan? Saat ini kontraktor bisa memilih untuk menggunakan regime pajak yang berlaku saat transaksi atau saat kontrak ditandatangani. Apakah nanti pilihan tersebut dihilangkan dan kontraktor harus tunduk pada regime pajak yang berlaku? Perlu dicatat agar hendaknya disusun mekanisme perpajakan yang bisa menjadi insentif bagi para investor agar tertarik untuk melakukan usaha di sektor hulu migas.
- Siapa yang harus menyediakan peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam kegiatan operasi? Saat ini sesuai dengan prinsip Kontrak Bagi Hasil, kontraktor membeli perlatan yang diperlukan dan biayanya dimasukan sebagai biaya operasi, kemudian peralatan tersebut menjadi milik Negara. Nantinya apakah kontraktor yang harus membawa peralatan dan fasilitasnya sendiri? Investasi kontraktor ini tentu harus diperhitungkan.
- Bagaimana izin-izin yang diperlukan dalam kegiatan operasi akan diberikan? Selama ini izin-izin, seperti izin lokasi, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan izin lingkungan harus diurus sendiri oleh kontraktor dan sering menjadi kendala dalam kegiatan operasi. Apakah nantinya izin-izin ini dapat diberikan sekaligus dan menyatu dengan konsesi yang akan diberikan kepada kontraktor?
- Bagaimana mengokomodasi aspirasi dari daerah penghasil untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan hulu migas? Berdasarkan ketentuan UU Migas saat ini daerah penghasil dapat memiliki partisipasi sebagai pengelola suatu blok migas. Apakah nantinya daerah juga dapat memiliki interest dalam perusahaan kontraktor yang mendapatkan konsesi dari Negara?
- Bagaimana mekanisme penyelesaian jika muncul sengketa antara kontraktor dan SKK Migas? Saat ini mekanisme penyeelsaian sengketa yang dipakai adalah melalui arbitrase. Nantinya, mengingat kedudukan kontraktor dan SKK Migas bukanlah sebagai para pihak dalam kontrak, apakah bisa menggunakan mekanisme arbitrase? Jika mekanisme yang digunakan adalah melalui lembaga peradilan, apakah akan ada resistensi dari kontraktor?








