Tidak mudah bagi perusahaan minyak yang akan melakukan pengeboran di Indonesia. Mereka harus memenuhi 286 izin.
Padahal Indonesia membutuhkan banyak pengeboran minyak untuk menambah cadangan minyak nasional yang saat ini tersisa 3,7 miliar barel. Sementara kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional mencapai 1,5 juta barel per hari.
Apa saja izin-izin yang harus dipenuhi? Ini contohnya berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Untuk tahap awal, perusahaan minyak melakukan survei apakah ada potensi minyak atau gas bumi di wilayah yang ingin dibor. Baru survei awal saja harus perlu 7 izin, yaitu izin studi lingkungan, izin pengadaan, izin survei, izin lokasi, sosialisasi, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sampai kordinasi dengan jajaran pemerintah setempat.
Setelah survei awal, naik ke tahap eksplorasi mencari potensi minyak atau gas bumi. Itu harus memiliki 25 izin lagi, di antaranya izin survei seismik, IMB, gangguan, izin alat berat, izin stasiun radio, izin jalur pipa menumpang di pinggir jalan pemda, dan lain-lain.
Setelah survei awal selesai, lanjut ke tahap selanjutnya yaitu pengembangan sumur minyak atau gas. Tahapan ini memerlukan setidaknya 25 izin lagi. Di antaranya izin layak operasi, izin dispensasi kelas jalan, izin masuk wilayah hutan, izin penghapusan, izin pemanfaatan dan pelepasan barang milik negara eks KKKS, dan banyak lagi.
Tahap selanjutnya yakni tahapan produksi. Di sini perlu setidaknya 7 izin lagi seperti izin pengambilan air bawah tanah, izin daya listrik non PLN (genset), izin pengelolaan limbah, dan lainnya.
Sampai setelah operasi harus ada izin penghapusan dan pemanfaatan serta pelepasan barang milik negara eks KKKS.
Menteri ESDM Jero Wacik mengakui banyaknya perizinan tersebut menjadi momok bagi perusahaan minyak yang menanamkan ivestasinya di Indonesia. “Misalnya mau ada lewat pipa gas ternyata dekat dengan rel kereta, harus minta izin ke PT KAI, pemda, Kementerian Perhubungan, dan banyak lagi,” ucapnya pekan lalu.
Source : http://finance.detik.com/