Pemerintah Ubah Tujuh Hal dalam Aturan Terbaru DMO Gas Bumi

Bagikan:

oil-and-gas-jobJakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan amandemen Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2010 terkait Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam revisi peraturan domestic market obligation (DMO) gas bumi tersebut, Kementerian yang dipimpin oleh Sudirman Said ini akan merevisi tujuh poin penting.

Tujuh poin tersebut adalah:

1. Pengaturan kebijakan alokasi dan harga gas bumi oleh Menteri ESDM.
2. Mengatur peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemanfaatan gas bumi.
3. Memuat program Pemerintah yaitu pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga.
4. Menyusun prioritas jenis-jenis industri untuk pemanfaatan gas bumi.
5. Mengatur rantai niaga gas bumi.
6. Pengaturan mengenai ekspor dan lelang gas bumi.
7. Pengaturan khusus pemanfaatan gas suar bakar (flare gas), CBM dan gas pengotor.

“Intinya peraturan menteri ini akan menjadi landasan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola gas bumi yang konvensional maupun yang non-konvensional di Indonesia,” ujar Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Agus Cahyono Adi di Jakarta, Jumat (23/10)

Agus menjelaskan, dalam amandemen Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2010 pemerintah juga bakal menyinggung pemanfaatan flare gas untuk kepentingan komersial atau monetisasi.

Flare gas merupakan produk gas yang dihasilkan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan migas. Umumnya, gas ini dibuang dengan cara dibakar lantaran fasilitas produksi dan pengolahan belum mampu memanfaatkannya.

Berangkat dari penerbitan aturan baru tersebut, nantinya para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) atau badan usaha niaga diperbolehkan menambah fasilitas gas di hulu untuk mengoptimalkan pemanfaatan flare gas.

Meski demikian, untuk memanfaatkan flare gas kontraktor wajib mengusulkan rencana pengembangan tersebut kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas.)

Di mana Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM akan menetapkan alokasi dan harga flare gas berdasarkan usulan kontraktor yang telah dievaluasi oleh SKK Migas.

“Kalau soal harga kan itu domainnya pemerintah. Yang pasti dengan permen ini KKKS bisa mengoptimalkan pendapatan mereka dari penjualan flare gas,” tambah Djoko Siswanto, Direktur Pengusahaan Hulu Migas.

Djoko memastikan, penetapan harga flare gas akan dilakukan dengan harga rentang yang wajar.

Ia mengatakan, penetapan harga flare gas ini akan didasarkan pada kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi dan rumah tangga serta pelanggan kecil.

“Tapi bukan dengan harga yang (sangat) rendah juga. Intinya disesuaikan dengan kesepakatan penjual dan pembeli,” imbuh Djoko.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/
Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2025

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]