
- Manusia yang menciptakan industri dan sistim kerja
- Manusia yang berinteraksi dengan sistem kerja itu maupun subsistem untuk mengendalikan proses baik sistem / subsistem
- Manusia yang mampu memproduktifkan setiap sistem kerja sehingga dapat menacpai effisiensi yang optimal
- Manusia yang mampu memperbaiki sistem kerja
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3, perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ya, keselamatan dan produktivitas itu benar-benar nyata hubungannya dan ikut menentukan kualitas dan ini bukan hanya sekedar slogan belaka.
Perkembangan pembangunan dalam bidang industri hingga kini semakin meningkat. Ini diikuti dengan kebutuhan akan tenaga ahli industri yang sangat dibutuhkan yang mayoritas adalah engineer. Tenaga-tenaga ahli industri itu hendaknya sudah paham dan ditanamkan mengenai arti penting K3 sejak dini. Dan yang tidak kalah penting adalah mengembangkan tenaga ahli industri yang khusus menangani K3. Untuk itu, pemberitahuan dan sosialisasi K3 ini penting agar pendidikan mampu menghasilkan tenaga ahli industri yang memiliki dasar pengetahuan, sikap dan keterampilan profesional yang berlandaskan pada budaya keselamatan. Ya, budaya keselamatan itu penting dan merupakan kunci penggerak K3 dan menjadi penentu kualitas dan pembangunan industri di negara kita.
Untuk itu, setiap tenaga ahli harus disiapkan tidak hanya memenuhi persyaratan kerja, tetapi juga untuk mempersiapkan supaya mampu berfungsi sebagai agen pembangunan industri dan mampu bersaing dengan persaingan internasional dalam hal ini lulusan harus sudah mempunyai modal berbudaya K3.
Sumber: http://ergonomi-fit.blogspot.co.id/