JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan pembentukan wilayah kerja baru di blok eksisting untuk menggenjot eksplorasi.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyetujui usulan perubahan PoD basis menjadi block basis. Namun, perubahan tersebut membutuhkan proses panjang karena harus merevisi PP 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Karena itu, pihaknya mengusulkan pembuatan wilayah kerja baru untuk lapangan di blok eksisting yang akan dieksplorasi. PSC baru tersebut akan dilelang melalui penawaran langsung kepada KKKS yang mengelola blok tersebut.
Dia juga mengusulkan insentif berupa peningkatan bagi hasil untuk kontraktor dalam kontrak wilayah kerja baru tersebut. “Jadi kalau mau mengubah harus mencabut PP, jadi saya mengusulkan membuat PSC baru saja,” tegasnya, Selasa (17/11/2015).
Seperti diketahui, Komite Eksplorasi Nasional (KEN) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan perubahan pengelolaan wilayah kerja migas berbasis lapangan(PoD basis), menjadi berbasis blok(block basis). Usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi agar cadangan migas nasional bertambah.
Sumber: http://industri.bisnis.com/