JAKARTA – Pembahasan RUU Migas yang sedang dibahas di DPR diharapkan sebisa mungkin menghindari potensi judicial review.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Juajir Sumardi mengatakan, pembahasan RUU harus dilandasi amanah konstitusi, yakni Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3.
“RUU Migas sebisa mungkin harus menghindari potensi judicial review. Monopoli negara terhadap kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai negara,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjutnya, karena bersifat nonexecutable, yakni badan hukum yang tidak bisa melaksanakan hak dan kewajibannya secara mandiri, maka negara harus diwakili pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah diberi kuasa pertambangan oleh negara, sehingga mempunyai hak penguasaan atas sumber dan minyak dan gas.
Menurutnya, karena pemerintah tidak bisa melaksanakan kegiatan bisnis, sehingga pengelolaan minyak dan gas bumi harus diserahkan kepada badan usaha khusus, yang mengusahakan pengelolaan minyak dan gas bumi.
“Tentu saja badan usaha khusus bidang minyak dan gas yang layak memegang amanah tersebut, adalah BUMN yang punya pengalaman, modal, teknologi, SDM, yang selama ini sudah teruji,” kata Juajir.
Oleh karena itu, sambungnya, melalui UU yang baru, penguasaan sektor hulu dan hilir harus berada pada Pertamina.
Dalam konteks itu, Juajir tidak setuju jika pada DPR dan Pemerintah memunculkan badan khusus tetapi bukan Pertamina, yakni dengan mengubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus.
Menurut anggota Komisi VII DPR Kurtubi, perkembangan pembahasan RUU Migas masih lamban. Dengan demkian, mau tidak mau pembahasan revisi UU Migas akan berlanjut hingga 2016.
Menurut Kurtubi, keterlambatan ini menjadi PR bagi DPR. Tetapi apa boleh buat, karena menjelang akhir tahun, DPR memang baru membahas kajian akademik yang dibuat Deputi Perundang-Undangan Setjen DPR. Kajian tersebut, lanjutnya, sebagian besar bersumber dari naskah akademik rancangan Revisi UU Migas versi lama.
Meskipun proses pembahasan masih panjang, Kurtubi mengaku bahwa dia dan Fraksi Nasdem telah menentukan sikap, yakni menolak rancangan tersebut. Termasuk konsep yang akan mengubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus bidang migas.
http://industri.bisnis.com/