Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) provinsi, asosiasi profesi maupun asosiasi badan usaha, diharapkan terlibat aktif mendorong pembinaan terhadap tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Rachman Arief Dienaputra saat membuka acara “Pembekalan dan Uji Kompetensi K3 Konstruksi” di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Kepada LPJK provinsi, asosiasi profesi maupun asosiasi badan usaha, kami berharap keterlibatan aktifnya agar mampu menjadi motor pendorong dalam melakukan pembinaan terhadap tenaga ahli K3 terutama bagi anggotanya,” ujar Rachman.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, pengguna jasa, penyedia jasa, dan seluruh pihak terkait, akan lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan penyelenggaraan konstruksi nasional.
Rachman mengatakan pembangunan infrastruktur nasional menjadi salah satu prioritas Presiden Republik Indonesia periode 2015-2019. Dalam bidang pekerjaan umum dan perumahaan rakyat, infrastruktur yang akan dibangun dalam periode tersebut antara lain pembangunan jalan baru sepanjang 2.350 kilometer dan jalan tol sepanjang 1.000 kilometer, penyediaan 1 juta rumah. Lalu dalam bidang infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) ditargetkan pembangunan 65 waduk/bendungan.
Menurutnya, berbagai rencana pembangunan infrastruktur tersebut tentu harus didukung oleh Tenaga Ahli K3 yang memiliki kesiapan sebagai pendukung jasa konstruksi nasional, dalam rangka menghasilkan infrastruktur yang andal dan berkualitas serta memberikan manfaat keberlanjutan bagi masyarakat.
Untuk itu Balai Pelatihan Konstruksi Wilayah III Banjarmasin, bersama Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Banjarmasin, LPJK Provinsi Kalimantan Selatan, Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4) Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Pembekalan dan Uji Kompetensi Ahli K3 Konstruksi. Dengan pelatihan ini, kedepannya diharapkan akan meningkatkan kepedulian para pekerja konstruksi terhadap pentingnya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Tingkatkan terus kompetensi, daya saing, dan produktivitas saudara (tenaga ahli K3), sehingga mampu menjadikan infrastrutkur nasional kita andal dan berkualitas, setara dengan bangsa maju,” katanya.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi adalah wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ia mengatakan beberapa kasus kecelakan kerja dan kegagalan konstruksi yang terjadi beberapa tahun terakhir seperti robohnya Jembatan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur pada November 2011 yang terjadi pada saat pekerjaan pemeliharaan dilakukan. Kemudian runtuhnya kanopi stadion tenis di Riau pada September 2012, runtuhnya plat tangga pada proyek GOR Koja di Jakarta pada September 2013.
Lalu runtuhnya plat lantai pada proyek ruko di Samarinda pada Juni, 2014, runtuhnya plat lantai pada proyek jembatan penghubung Taman Ismail Marzuki (TIM) pada tahap pelaksanaan konstruksi pada Oktober 2014, serta runtuhnya hanggar bandara udara Sultan Hasanudin pada Maret 2015 yang menimbulkan korban dan kerugian jiwa, harta benda, serta lingkungan yang besar.
Beberapa kasus kecelakaan kerja dan kegagalan konstruksi tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepedulian terhadap K3 masih sangat rendah. Berbagai upaya bersama dari pemerintah, dunia usaha dan pemangku kepentingan terkait lainnya, sangat diperlukan untuk dapat menekan kecelakaan kerja konstruksi.
Salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan K3 tersebut adalah telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Kemudian Peraturan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No.66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi.
Sumber: https://www.pu.go.id/