Atasi Kebakaran Hutan, Gapki Desak Revisi UU Lingkungan Hidup

Bagikan:

hutan asapGabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendesak pemerintah untuk merevisi Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagai solusi mengatasi kasus dugaan pembakaran sejumlah hutan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Gapki Fadhil Hasan menjelaskan UU tersebut mengizinkan petani membakar lahan maksimal dua hektare untuk keperluan bercocok tanam. Namun Fadhil menilai pasal tersebut menjadi penyebab sulitnya pemerintah dan penegak hukum melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pembakaran hutan di Indonesia.

“Jika UU itu tidak direvisi, pemerintah akan dianggap menyetujui salah satu penyebab adanya kebakaran hutan di Indonesia. Masa ada aturan yang memperbolehkan melakukan pembakaran lahan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi el Nino,” ujar Fadhil, Senin (28/9).

Ia kembali menegaskan, Gapki telah mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan anggotanya untuk menjalankan kebijakan membuka lahan tanpa bakar (zero burning) dan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan.

“Tak hanya itu, perusahaan perkebunan juga memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD). Semua ini menelan investasi yang besar,” ujar Fadhil.

Sebelumnya Peneliti Pusat Penelitian (Puslit) Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tukirin Partomihardjo mengatakan kabut asap yang mencemari udara di kawasan Sumatera dan Kalimantan sulit untuk dipadamkan. Hal tersebut disebabkan karena kebanyakan kebakaran terjadi di lahan gambut.

”Pemadaman sulit sekali dilakukan kalau di hutan gambut,” kata Tukirin usai diskusi “Hasil Penelitian LIPI Terkait Kebakaran Hutan: Kebijakan, Dampak, dan Solusi, di Gedung LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, asap tebal itu terjadi akibat pembakaran yang tidak sempurna. Dia mencontohkan, ibarat membakar sampah yang belum kering, maka pembakaran terjadi secara tidak sempurna. Alhasil akan timbul asap pekat. Begitu pula dengan pembakaran di lahan gambut.

Pengamat Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura Syarif Usmulyadi Alqadri menilai sangat mustahil kebakaran hutan dan lahan gambut bisa dihindari di setiap musim kemarau panjang di seluruh Indonesia.

“Setiap kali musim kemarau, hutan dan lahan gambut pasti terbakar, tidak terkecuali di areal milik korporasi kelapa sawit, hutan tanaman industri, hak pengusahaan hutan dan tambang,” katanya.

Diungkapkan Usmulyadi, lahan gambut memang dikenal sebagai tempat menampung air. Tapi kalau dibuka, maka gambut mengering, mudah terbakar dan selalu menimbulkan permasalahan sosial dan politik dengan negara tetangga akibat kabut asap hasil pembakaran itu.

Rekayasa Kasus

Sementara Indonesia Police Watch (IPW) meminta aparat kepolisian tidak melakukan rekayasa kasus dan aksi kriminalisasi yang menyebabkan korban kebakaran dan asap justru ditahan dan dijadikan tersangka.

“Pihak yang aktif melakukan upaya pemadaman justru ditahan. Tanpa surat perintah, polisi melakukan pengeledaan dan pemeriksaan hingga dinihari. Aksi rekayasa kasus dan kriminalisasi kebakaran lahan sangat memprihatinkan,” ungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Menurutnya, jika cara-cara seperti ini yang dikedepankan pemerintah dan Polri tentunya akan sulit mengatasi kasus kebakaran lahan secara tuntas.

“Kami berharap elit-elit Polri mengawasi kinerja anak buahnya. Jangan sampai kasus asap dan kebakaran lahan sekarang ini justru membuat Polri tidak profesional dan oknum-oknum kepolisian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Jika hal ini yang berkembang, penanganan kasus asap dan kebakaran lahan tidak akan pernah tuntas. Karena pelaku yang sesungguhnya melakukan pembakaran tidak pernah tertangkap,” tegas Neta.

Saat ini kemampuan Indonesia dalam menangani bencana asap terus mendapat sorotan dunia Internasional. South China Morning Post (27/9) menyatakan Singapura berencana mendenda lima perusahaan Indonesia yang dianggap pemicu bencana dimana salah satunya afiliasi dari Sinar Mas Grup, Asia Pulp and Paper (APP).

 

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?