Konsultan ISO

Audit Sistem Manajemen K3 Kunci Keselamatan Anda

Bagikan:

keselamatan dan kesehatan audit internal smk3

Demi menjamin keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja, dibutuhkan sistem manajemen khusus yang dapat mengelola terjaminnya hal tersebut. Sistem ini kerap disebut dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Diatur dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, SMK3 bertujuan untuk menciptakan sistem K3 di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi lingkungan kerja guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Maka dari itu, kehadiran SMK3 sangat diperlukan oleh perusahaan karena sistem ini yang akan mengelola K3 tenaga pekerja perusahaan. Bagaimana pun juga, keselamatan dan kesehatan pekerja merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.

Namun, apakah implementasi SMK3 perusahaan Anda telah dilakukan secara efektif dan efisien? Mengapa, misalnya, kecelakaan masih saja terjadi meski perusahaan telah menerapkan SMK3? Apakah ada mekanisme yang mampu menilai kinerja SMK3 perusahaan Anda? Tentu saja.

Evaluasi SMK3 dapat dilakukan dengan melakukan audit internal SMK3. Tujuan diadakannya audit internal SMK3 adalah untuk menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya dalam sistem di kegiatan operasi. Audit dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian peraturan dan standar dengan apa yang telah dilakukan selama ini oleh perusahaan. Jika masih ada yang belum sesuai, itu lah saat yang tepat untuk melakukan evaluasi dan pengaturan ulang.

Audit internal SMK3 diharapkan dapat menghasilkan penilaian yang independen terhadap kebenaran supaya evaluasi yang dilakukan objektif dan tepat sasaran. Cakupan audit ini meliputi tenaga manusia, perangkat keras, dan perangkat lunak. Audit internal biasanya ditujukan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi SMK3 untuk kepentingan internal.

Selain itu, dengan melaksanakan audit internal SMK3, berarti perusahaan telah mematuhi peraturan perundangan mengenai K3. Melaksanakan audit berarti Anda telah berkomitmen menerapkan SMK3 dan menjamin keamanan para pekerja. Hal ini akan jadi satu poin tambahan di mata calon klien dan pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing perusahaan dalam memenangkan persaingan global.

Sumber:

http://berbudayak3.blogspot.com/
https://www.safetysign.co.id/

Informasi lebih lanjut:

Yanti| 08111798353
[email protected]

Rate this post

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?