Artikel Safety

Bulan K3 Nasional 2016 – Filosofi K3 & Sejarah Singkat Bulan K3 Nasional

Bagikan:

K3 NASIONALFILOSOFI K3 & SEJARAH SINGKAT BULANĀ K3 NASIONAL

Filosofi dasar dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerja. Bila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas perusahaan.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I sebagai pemegangĀ policyĀ nasional di bidang K3, bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3, melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan namun hasilnya belum optimal, hal ini ditandai dengan adanya kasus-kasus kecelakaan kerja di tempat kerja yang berakibat fatal sehingga menimbulkan kerugian moril dan materiil serta pencemaran lingkungan yang dampaknya sangat besar bagi tenaga kerja, pengusaha, maupun pemerintah.

 

SEJARAH SINGKAT BULAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA NASIONAL

Mengisi tema Bulan K3 Nasional ini mari kita intip mengenai sejarah terbentuknya bulan K3. Pandangan terhadap keselamatan kerja telah banyak berubah, dan perubahan tersebut telah terjadi dari masa ke masa. Perubahan pola pikir tersebut dapat kita lihat dari sejarah perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja. Pada awal sejarahnya, yaitu diawal revolusi industri, berlaku suatu hukum kebiasaan yang dikenal dengan nama “COMMON LAW OF DEFENCE“. Pada saat itu apabila terjadi suatu kecelakaan, maka kecelakaan tersebut dipandang sebagai kesalahan pekerja saja, dengan perkataan lain pekerjalah yang selalu dianggap bersalah.Sebagai akibatnya apabila terjadi suatu kecelakaan, maka pekerja harus dapat membuktikan bahwa majikanlah yang bersalah.

Dalam perjalanannya, perubahan-perubahan yagn terjadi di berbagai negara di dunia ini, masing-masing negara mempunyai peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.Peraturan tersebut pada umumnya dikeluarkan dalam bentuk hukum publik yang memerlukan pengawasan dari pihak pemerintah untuk pelaksanaannya, demikian pula di Indonesia, masalah keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam suatu peraturan dalam bentuk Undang-Undang Keselamatan Kerja, yang dikeluarkan dengan LembaranĀ  Negara No. 1 Tahun 1970.

 

PERATURAN K3 PERIODE TAHUN 1847 S/D 12 JANUARI 1970

  1. Usaha penanganan keselamatan kerja di Indonesia dimulai pada tahun 1847 sejalan dengan pemakaian mesin uap untuk keperluan industri oleh pemerintah Hindia Belanda yang pengawasannya ditujukan untuk pencegahan kebakaran, belum tertuju pada perlindungan tenaga kerja yang berasal dari orang-orang yang dijajah, karena hal ini dianggap bukan merupakan suatu kepentingan masyarakat oleh pemerintah yang menjajah.
  2. Pada tanggal 28 Februari 1852 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan STBL. No. 20 yang mengatur tentang pelaksanaan keselamatan kerja pada pemakaian pesawat uap, yang pelaksanaannya diserahkan pada instansiĀ DIENST VAN HET STOOMWEZENyang sekaligus pelaksanaan pengawasannya sudah tertuju pada perlindungan tenaga kerja.
  3. Pada abad 19 dengan pemakaian pesawat uap yang meningkat pesat, disusul pemakaian mesin diesel dan listrik di industri pengolahan, menyebabkan timbulnya bahaya baru bagi para pekerja dan banyak terjadi kasus kecelakaan kerja.Pada tahun 1905 dengan STBL No. 521 oleh pemerintah Hindia Belanda dikeluarkan peraturan tentang keselamatan kerja dengan nama “VEILIGHIED REGLEMENT” atau disingkat VR, yang diperbarui pada tahun 1910 STBL. No. 406
  4. Dan selanjutnya dikeluarkan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Khusus yang terakhir pada periode ini adalah peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. No. 65 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Kursus/Latihan Kader Keselamatan Kerja.

 

PERATURAN K3 PERIODE 12 JANUARI 1970 S/D JANUARI 1995

VR yang berlaku mulai tahun 1910 sampai periode 12 Januari 1970 dalam pelaksanannya disana sini telahmengalami perubahan, namun perubahan tersebut kurang berarti dan dalam banyak hal telah tertinggal dan perlu pembaruan sesuai dengan perkembangan peraturan ketenagakerjaan dan tehnik, teknologi serta industrialisasi di negara kita dewasa ini.

Menyadari akan hal tersebut, diupayakan perbaikan-perbaikan yang disesuaikan dengan perkembangan tehnik dan teknologi serta perkembangan industrialisasi sesuai eranya. Pada tanggal 12 Januari 1970 di undangkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Dalam Undang-Undang ini telah diadakan perubahan-perubahan yang prinsip dasarnya lebih mengarah pada sifat preventif. Apabila dibandingkan dengan VR 1970 terdapat banyak perubahan-perubahan yang penting, baik dalam isi, bentuk dan sistimatikanya.

Sebagai konsekuensinya dan sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 realisasi pelaksanaannya terdiri dari pembidangan teknis dan pembidangan sektoral yang didukung dengan peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Surat Edaran. Pelaksanaan secara tehnis tentang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tertuang dalam Undang-Undang yang diberi amanat oleh Undang-Undang Keselamatan Kerja sebagai pemegang Policy Nasioanl K3, telah berusaha untuk menjabarkan pelaksanannya melalui beberapa peraturan organiknya.

Walaupun sudah banyak peraturan perundangan yang diterbitkan, namun dalam implementasinya masih banyak program yang pelaksanaannya belum mencapai sasaran ayng diharapkan.Oleh karena itu perlu usaha-usaha untuk memasyarakatkan dan mendorong pengetrapan dari smeua peraturan perundangan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku, terutama pada pihak-pihak terkait dengan proses produksi.

Pemerintah telah berusaha untuk mengembangkan dan membudayakan K3. Peran serta masyarakat didorong untuk melaksanakan K3 tersebut secara swakelola dan swadaya. Dengan makin membudayakan K3 dikalangan masyarakat industri, diharapkan kondisi kerja makin baik sehingga mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja yang pada akhirnya dapat menjamin kelangsungan berusaha serta memperluas kesempatan kerja. Dengan demikian kita akan mampu membangun dengan kekuatan sendiri pada era kedepan nanti. Semoga budaya K3 khususnya di negara kita Indonesia menjadi lebih baik.

 

Salam Safety!

 

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?