Pemanfaatan sumber radioaktif sekarang telah banyak dilakukan di berbagai Negara termasuk di Indonesia. Di Indonesia sumber radioaktif di manfaatkan untuk Bidang Industri, Kedokteran, Lingkungan, Pertanian, penelitian, dan bidang yang lain. Sumber radioaktif mempunyai manfaat yang besar yang bisa dimanfaatkan diberbagai bidang seperti di atas. Disamping manfaat yang besar, sumber radioaktif juga mempunyai resiko bahaya radiasi. Bahaya radiasi dapat mengenai pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
Resiko yang ditimbulkan dapat diminimalisir dengan adanya penenganan sumber radioaktif yang tepat dan benar. Dalam penganannya harus memperhatikan berbagai aspek terutama masalah keselamatan dan keamanan sumber radioaktif. Pengelolaan sumber radioaktif dengan tidak memperhatikan masalah keamanan dapat menyebabkan kecelakaan.
Dibawah ini merupakan standar tata cara pengangkutan sumber radioaktif berdasarkan Peraturan Pemerintah RI dan standar industri.
Cara Pengangkutan Sumber Radioaktif
- Prinsip dasar keselamatan pengangkutan sumber radioaktif yaitu:
- Sumber tidak boleh terlepas dari container/kemasan bawaan (dalam kondisi normal atau jika terjadi insiden)
- Pajanan radiasi dalam level yang aman.
- Jika sumber menghasilkan panas, panas harus dilepas dengan cukup.
- Surat persetujuan transportasi dari BAPETEN harus didapat terlebih dahulu untuk memindahkan sumber dari satu lokasi ke lokasi lain.
- Surat persetujuan transportasi tidak diperlukan untuk transportasi sumber di dalam satu lokasi.
- Sumber radioaktif untuk dipindahkan harus memiliki izin penggunaan yang masih berlaku dari
- Simbol bahaya radiasi, label dan tanda “siap dipindah” harus dipasang diwadah kemasan. Semua dokumen resmi harus dimasukkan ke dalam wadah kemasan. Tuliskan label berat total jika berat melebihi 50 kgs.
- Petugas keselamatan radiasi harus mengecek kondisi fisik kemasan wadah, lakukan tes kekuatan wadah kemasan, dan mengukur level pajanan radiasi pada permukaan wadah kemasan dan area sekitar. Laporkan hasilnya kepada Radiation Safety Coordinator sebelum pengiriman.
- Ketika mengirim alat, simpan di dalam bagian yang tidak ditumpangi (misalkan truck box). Amankan alat di dalam kendaraan selama transportasi.
- Simpan kemasan di dalam kendaraan penumpang/kapal dengan jarak aman dari petugas pengirim, masyarakat, photography film, dan bahan kimia berbahaya.
- Informasikan dan dapatkan saran dari BAPETEN untuk kerusakan kemasan, atau penyitaan dari institusi lain.
Berikut adalah referensi standar dan peraturan yang dapat Anda jadikan referensi untuk keselamatan kerja radiasi, yaitu:
- Peraturan Pemerintah RI
- UU No. 10/1997 tentang ketenaganukliran.
- Peraturan Pemerintah No. 29/2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
- Peraturan Pemerintah No.33/2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
- Peraturan Pemerintah No. 27/2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
- Peraturan Pemerintah No.26/2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif.
- Standar Industri
- American Conference of Governmental Industrial Hygienist, TLV and BEI Book, 2010.
- OGP Report No. 412/2008 regarding Guidelines for the management of Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) in the oil and gas industry.
Sumber: http://mediak3.com/