DPR Desak Pemerintah Selesaikan Kajian RUU Migas

Bagikan:

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika meminta Kementerian ESDM segera melakukan dan menyelesaikan kajian akademis terkait bentuk lembaga permanen pengganti SKK Migas sebagai salah satu poin penting dalam RUU Migas. “Begitu habis masa reses kami akan langsung minta hasil kajiannya sesuai dengan kesimpulan rapat antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM lebih dari sebulan yang lalu,” ujarnya dalam seminar berjudul “Aspek Kelembagaan Konstitusional dalam Pengelolaan Migas Nasional” di Jakart.

Ia mengatakan bahwa sejak rapat kerja yang dilakukan dengan Kementerian ESDM satu bulan yang lalu, belum terdengar bahwa kajian tersebut sudah dilakukan. “Padahal RUU Migas sudah masuk dalam prioritas Prolegnas, jadi harus direalisasikan tahun ini,” katanya.

Kardaya juga mengatakan bahwa RUU tersebut harus memuat solusi atas isu-isu utama dalam perubahan UU migas diantaranya status badan pelaksana industri migas, apakah akan menjadi bagian dari institusi pemerintah seperti yang terjadi di Norwegia, dilaksanakan oleh BUMN migas nasional milik negara seperti yang diterapkan di Malaysia, atau malah terpisah dari negara seperti yang diterapkan di Arab Saudi dan Iran. “Inilah pentingnya kajian akademis, untuk menentukan model apa yang akan digunakan. Kajian tersebut harus dilakukan oleh para ahli dan orang-orang yang mengerti tentang migas, jangan oleh pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, menurut Kardaya, dalam RUU harus dimuat pemisahan kewenangan antara badan pengatur dan pengawas migas yang saat ini dipegang oleh BPH Migas. “Konsep di seluruh dunia badan pengatur itu untuk mengatur bisnis yang ‘natural monopoly’ misalnya lapangan terbang, listrik, transportasi gas melalui pipa, jalan tol, pelabuhan, dan telekomunikasi. Kalau untuk BBM yang diperlukan adalah badan pengawas,” tuturnya.

Ia mengusulkan penataan kembali misalnya dengan membentuk badan pengatur energi yang berperan dalam pengaturan gas dan listrik, tetapi fungsinya harus terpisah dari fungsi pengawasan. Kardaya berharap setelah masa reses DPR berakhir, Komisi VII dan pemerintah dapat segera membahas RUU Migas ini karena akan berdampak pada UU lain seperti UU perpajakan, pertanahan, dan lingkungan. “Makanya kami ingin secepatnya karena RUU itu juga harus disinkronisasikan dengan UU lain,” katanya.

Wacana dan upaya pembentukan UU Migas baru telah mengemuka sejak ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012 bahwa ada 17 pasal dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dalam amar putusannya, MK membubarkan BP Migas dan lembaga penggantinya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang akan diatur dalam UU Migas baru.

Di kesempatan yang sama, Staf Khusus Kementerian ESDM Said Didu mengatakan aspek kelembagaan dalam pengelolaan migas akan menjadi perhatian khusus dalam revisi terhadap Undang-Undang Migas. Menurutnya, agenda reformasi terhadap lembaga yang mengatur pengelolaan migas, pemerintah mempunyai opsi untuk menggabungkan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dengan Pertamina.

Ia menuturkan banyak masukan dari berbagai pihak agar SKK Migas dilebur dengan Pertamina. Kendati demikian, dia menuturkan hal itu merupakan salah satu opsi yang diterima oleh Kementerian ESDM sebagai masukan untuk menggodok RUU Migas. “Selain itu, ada masukan SKK Migas menjadi BUMN khusus, tapi Pertamina tetap memegang operator,” terangnya.

Sementara itu, pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat selesai tahun ini juga. Hal ini guna memberikan kepastian investasi bagi perusahaan migas. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja menuturkan, pihaknya masih menunggu proposal revisi undang-undang tersebut dari DPR. Pada saat yang sama, pihaknya juga tengah menyusun proposalnya sendiri. “Jadi kami sama-sama sedang menyiapkan konsep, nanti didiskusikan. Targetnya, Juli nanti sudah masuk untuk sidang,” katanya.

Pihaknya ingin agar revisi Undang-Undang Migas ini segera selesai. Hal ini lantaran investor migas sudah lama menunggu undang-undang baru yang bisa memberikan kepastian. “Jadi kalau bisa selesai tahun ini bagus sekali ya,” ujar dia. Salah satu hal baru yang akan dimasukkan dalam rancangan revisi UU Migas, tutur Wiratmaja, adalah tentang bentuk kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menurut dia, pemerintah memiliki empat opsi bentuk kelembagaan SKK Migas, yakni PT Pertamina (Persero) yang berkontrak dengan kontraktor, pemberian langsung blok beresiko rendah ke Pertamina, dimasukkan fungsinya ke Pertamina, dan dijadikan BUMN khusus. “Awalnya ada banyak opsi, ini sudah mengerucut menjadi empat opsi. Nanti akan kami bahas dengan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Pertamina, dan stakeholder lain agar lebih mengerucut,” jelas dia.

Bentuk kelembagaan SKK Migas harus dipastikan agar memberikan yang terbaik bagi negara. Utamanya, jangan sampai negara terancam untuk dipailitkan.

Source : http://www.neraca.co.id/

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?