Duh, Baru 19% Pekerjaan Konstruksi Terapkan Standar Kerja

Bagikan:

Taking-Roofing-Contractor-Software-To-The-Next-LevelJAKARTAPemerintah mengungkapkan baru 19% dari pekerjaan konstruksi seluruh Indonesia yang menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib mengatakan badan usaha jasa konstruksi dalam negeri sering kali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

“Kita minta para kontraktor untuk lakukan SMK3 sesuai aturan, tidak saja untuk pekerja tapi untuk seluruh masyarakat, karena keselamatan kerja ini menyangkut seluruh masyarakat yang juga lalu-lalang di sekitar proyek,” katanya seusai bertemu para kontaktor, Selasa (13/10/2015).

Ironisnya, proyek yang ditangani bersama kontraktor asing justru dapat dilakukan dengan sepenuhnya mengikuti SMK3, misalnya proyek MRT Jakarta yang ditangani bersama kontraktor Jepang. Mitra lokal di proyek tersebut antara lain Wijaya Karya, Hutama Karya, dan Jaya Konstruksi.

Demikian pula ketika perusahaan dalam negeri menangani pekerjaan di luar negeri. Kualitas kerja benar-benar dijaga. Namun, hal yang sama tidak diterapkan dalam proyek-proyek dalam negeri yang ditangani sendiri.

Yusid menyayangkan kasus kegagalan konstruksi yang baru saja terjadi beberapa waktu lalu, yakni tergulingnya crane di proyek normalisasi sungai Ciliwung, Jakarta, dan robohnya deckjembatan I Dompak, Kepulauan Riau, pada Oktober tahun ini.

Perisitiwa tersebut menambah daftar panjang kecelakaan kerja dan kegagalan konstruksi yang terjadi beberapa tahun belakangan.

 

Sumber: http://industri.bisnis.com/

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2025

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]