In House Training Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) oleh PT Kereta Api Indonesia Balai Yasa Surabaya Gubeng by ISC Safety School

Bagikan:

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.

ISC Safety School menyelenggarakan Publik Training Petugas Peran Kebakaran Kls D  oleh PT Kereta Api Indonesia Balai Yasa Surabaya Gubeng by ISC Safety School pada tanggal 25 – 27 Februari 2020.

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?