Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan ( P3K ) di Tempat Kerja.
ISC – Indonesia Safety center bekerjasama dengan PT Ispatindo menyelenggarakan In House Training Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI. Training tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 dan 17 Juni 2015, berlokasi di kawasan perusahaan PT Ispatindo di Sidoarjo.