Jakarta- Kebutuhan tenaga kerja konstruksi akan makin meningkat dari 5,6 juta menjadi lebih dari 6 juta tenaga kerja setiap tahunnya atau dengan perkiraan pertumbuhan sekitar 6% pertahun.
Namun begitu, menurut Staf Khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yayat mengatakan bahwa saat ini hanya 10% dari tenaga kerja konstruksi yang ada merupakan tenaga ahli.
“(Sebanyak) 30% lainnya merupakan tenaga terampil, 60% merupakan unskill labour dan kurang dari 7% yang terlah di sertifikasi,” jelas Yayat dalam rapat kerja nasional aspeknas, Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Untuk itu, dalam mempersiapkan kualitas dan daya saing tenaga kerja dalam negeri dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA), perlu penguatan pendidikan formal serta pelatihan yang sesuai dengan keunggulan regional.
Selain itu juga penyediaan standar kompetensi kerja nasional yang memiliki kualifikasi yang dapat setara dengan standar tenaga kerja yang berlaku secara internasional.
Terkait peningkatan jumlah tenaga ahli yang tersertifikasi, Yayat menilai, asosiasi seharusnya dapat menjadi operator untuk melakukan sertifikasi konstruksi para anggotanya.
“Bagaimana kita bicara kualitas kalau kuantitasnya saja belum terpenuhi, untuk itu percepatan proses sertifikasi perlu ada untuk meningkatkan jumlah konstruksi yang tersertifikat,” pungkasnya.
Sumber: http://industri.bisnis.com/







