Jelang MEA, Semua Perusahaan Harus Terapkan SMK3

Bagikan:

CIMG1556Jakarta – Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) awal 2016, seluruh perusahaan di Indonesia diharapkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Muji Handaya, Handaya mengatakan, penerapan SMK3 menjadi syarat seluruh perusahaan di Indonesia agar tidak kalah bersaing saat MEA diberlakukan.

“Penerapan K3 yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan atau dikenal dengan istilah SMK3 menjadi tuntutan utama dalam pemenuhan standar internasional terhadap produksi dan penjualan produk barang atau jasa,” kata Muji di Jakarta Kamis (5/2).

Menurut Muji, azas penerapan SMK3 berpengaruh terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk/jasa, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara. Oleh karena itu, produk barang/jasa harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan serta memenuhi standar internasional seperti sistem manajemen mutu, lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar lainnya.

“Tuntutan standarisasi penerapan SMK3 dari masyarakat dan negara-negara lain akan semakin meningkat. Mereka tentunya akan memilih perusahaan yang benar-benar menerapkan standar mutu dan standar SMK3 dalam seluruh kegiatan produksinya,” kata Muji.

Dikatakan Muji, SMK3 diterapkan agar menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman.

Menurut Muji, pemerintah terus mendorong agar penerapan SMK3 dilaksanakan dengan benar. “Pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan SMK3 di lingkungan kerja. Namun tetap saja dalam penerapannya dibutuhkan kerja sama antara pihak pengusaha/manajemen dan pekerja/buruh,” kata Muji.

Yang terpenting, lanjut Muji, semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. “Dengan adanya perlindungan kerja yang maksimal, dapat dipastikan akan berpengaruh pada ketenangan bekerja, produktivitas, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja,” kata Muji.

 

Sumber: http://www.beritasatu.com/

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2025

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]