Kemenperin: 14 Kawasan Industri jadi Pusat Logistik Berikat

Bagikan:

LogisticKementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan 14 kawasan industri yang sedang dibangunnya akan memiliki Pusat Logistik Berikat (PLB).  Ke-14 kawasan industri yang ditargetkan rampung pada 2019 itu tersebar di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.

Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayah Industri (PPI) Kemenperin, Imam Haryono mengatakan kalau instansinya berharap banyak dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 karena bisa menjadi daya tarik bagi calon pengguna kawasan industri.

“Tentunya kami dorong ke-14 kawasan industri yang sedang kami bangun untuk bisa memiliki kawasan logistiknya sendiri. Kami tentunya sangat menunggu putusan Kementerian Keuangan terkait hal ini,” jelas Imam di Jakarta, Senin (19/10).

 

Kendati demikian, Imam belum bisa menggambarkan jenis-jenis komoditas yang bisa ditimbun di 14 PLB kawasan industri karena merupakan domain dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk menetapkan. Menurutnya, saat ini Kemenperin memprioritaskan pembangunan infrastruktur kawasan industri terlebih dahulu sehingga realisasi PLB diperkirakan tidak bisa berlangsung cepat.
“Pembangunan kawasan industri kan seperti maraton, seperti contohnya pembuatan masterplan dan studi kelayakan itu butuh dua tahun. Nanti survei lokasi, pembebasan lahan, itu dua hingga tiga tahun lagi. Setelah itu ada pembangunan infrastruktur, jadi memang kita ada prioritasnya terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia berharap pembangunan 14 kawasan industri nantinya bisa melengkapi fasilitas lain yang didapat para pengguna PLB. PAsalnya, dalam proses revisi PP Nomor 24 tahun 2009 tentang Kawasan Industri, pemerintah menjanjikan sejumlah insentif bagi pelaku usaha pengguna kawasan.

“Di dalam revisi PP tersebut, highlight-nya adalah kemudahan insentif fiskal, baik tax holiday maupun tax allowance, bagi industri-industri yang berlokasi di kawasan. Ada pula kemudahan bisa konstruksi langsung setelah hanya mendapatkan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal,” katanya.

Imam mengatakan kalau revisi PP tersebut sudah selesai pada bulan ini dan diharapkan terbit paling lambat bulan depan mengingat draft RPP-nya sudah masuk di Sekretariat Negara (Setneg).

Sebagai informasi, pemerintah merevisi PP lama terkait tempat penimbunan berikat demi memperluas fungsi gudang berikat  menjadi pusat distribusi bahan baku sektor industri. Selain itu, fungsi perubahan PP itu adalah untuk mendekatkan industri dengan bahan baku impor agar tercipta efisiensi biaya.

Saat ini tercatat rasio biaya logistik Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 24 persen, lebih tinggi dibanding negara lain seperti Malaysia (15 persen) atau Jepang (10 persen).

Pada paket kebijakan ekonomi jilid I, pemerintah berencana untuk membangun PLB minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur dan masih akan membangun PLB bagi komoditas farmasi dan industri agro. PLB lainnya yang juga direncanakan menyusul adalah untuk  komoditas kapas di Cikarang Dry Port, serta komoditas gandum dan kedelai di Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik Jawa Timur.

Sementara itu, 14 kawasan industri di luar pulau Jawa yang akan dibangun Kemenperin dalam jangka waktu lima tahun ke depan adalah Teluk Bintuni di Papua Barat, Buli di Maluku Utara, Morowali dan Palu di Sulawesi Tengah, Bitung di Sulawesi Utara, Bantaeng di Sulawesi Selatan, Konawe di Sulawesi Tenggara, Batulicin dan Jorong di Kalimantan Selatan, Ketapang dan Landak di Kalimantan Barat, Sei Mangkei dan Kuala Tanjung di Sumatera Utara, dan Tanggamus di Lampung.

 

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/

 

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?