Kontraktor Migas Belum Bisa Manfaatkan Pusat Logistik Berikat

Bagikan:

Migas2Jakarta –  Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) mengaku belum bisa memanfaatkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk alat-alat penunjang operasional hulu migas secara maksimal sejak diresmikan awal tahun ini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Minimnya dana investasi untuk eksplorasi dan produksi yang bisa disediakan perusahaan-perusahaan migas di Indonesia membuat fasilitas yang diberikan pemerintah dalam PLB menjadi sia-sia.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong menilai pada dasarnya pembentukan PLB ini sangat baik, yaitu untuk memudahkan logistik peralatan hulu migas dan juga pembebasan beberapa kebijakan fiskal di dalamnya. Namun sayangnya, permintaan alat-alat eksplorasi migas juga ikut berkurang seiring dengan rendahnya harga minyak, sehingga tak banyak yang bisa memanfaatkan pusat logistik tersebut.

“Memang ini baru berjalan sejak Maret, tapi kami rasa itu tidak begitu bisa kami manfaatkan dengan maksimal karena kondisi hulu migas juga seperti ini. Kendati demikian, kami paham kalau Pemerintah memiliki maksud baik dengan membentuk kawasan tersebut dan kami harap bisa segera menikmati dengan penuh,” jelas Marjolijn kepada CNNIndonesia.com, kemarin.

Kendati demikian, ia tak bisa memberitahu perihal jumlah anggota IPA yang telah memanfaatkan kawasan itu mengingat perhimpunan ini memiliki 49 perusahaan anggota migas dan 133 anggota industri pendukung. Oleh karenanya, ia pun tak bisa memberi penilaian atas implementasi kebijakan ini.

Sebagai informasi, PLB sendiri merupakan salah satu poin paket kebijakan ekonomi jilid II yang diluncurkan kuartal IV tahun lalu. PLB ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2015 sebagai revisi PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.

Beberapa insentif yang diberikan di dalam kawasan tersebut adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya.

Jokowi sendiri sebelumnya telah meresmikan 11 PLB yang tersebar di lima provinsi di Indonesia. Dua dari 11 PLB tersebut digunakan untuk kepentingan migas, yaitu Tanjung Batu dan Balikpapan yang dikelola masing-masing oleh PT Petrosea Tbk dan PT Pelabuhan Penajam.

 

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?