Artikel Safety

Langkah-langkah Menerapkan Contractor Safety Management System

Bagikan:

Safety Management System

Pemilik bisnis dalam menjalankan bisnis barang atau jasanya tidak jarang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses bisnisnya. Pihak ketiga ini sering disebut dengan istilah kontraktor. Maka dari itu, seorang kontraktor dalam suatu bisnis bukan merupakan karyawan dari pemilik bisnis tersebut.

Faktanya, hampir di semua perusahaan memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi pada kontraktornya. Maka dari itu, pemilik bisnis perlu mengembangkan Sistem Manajemen K3 Kontraktor yang kuat agar keselamatan para pekerja kontraktor terjamin dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, cidera, kerusakan properti, atau pencemaran lingkungan.

Berikut telah dirangkum oleh Shofi (2016) 7 langkah yang dapat diterapkan oleh pemilik bisnis dalam mengelola K3 kontraktor.

Pertama, dengan melakukan manajemen kualifikasi dan kontrak kontraktor. Maksudnya adalah memberikan kelas-kelas kualifikasi yang berbeda bagi kelas kontraktor yang berbeda. Ini dilakukan supaya kontraktor yang dipilih oleh perusahaan dipastikan memenuhi ekspektasi kinerja K3 dan beban pekerjaan di bisnis tersebut. Semakin tinggi risiko aktivitas pekerjaan, maka dibutuhkan kontraktor dengan kinerja K3 yang tinggi pula. Selain itu dilakukan proses tender yang dilakukan dalam 3 tahap. Pertama, dengan membuat spesifikasi tender. Kedua, dengan evaluasi teknis dari kontraktor yang mendaftar. Terakhir, dengan evaluasi harga kontraktor. Hal ini penting supaya pekerjaan tidak macet di tengah jalan dikarenakan kontraktor pada kenyataannya tidak memenuhi ekspektasi pemilih bisnis.

Kedua, dengan melakukan kick-off meeting dan bridging dokumen K3. Setelah memilih kontraktor, langkah selanjutnya adalah melakukan pertemuan awal antara pebisnis dan kontraktor sebelum kontraktor bekerja. Yang perlu dilakukan pebisnis dalam pertemuan ini adalah mengklarifikasi ekspektasi serta tanggung jawab pekerjaan. Setelah itu dilakukan bridging dokumen K3 di mana pemilik bisnis sepakat untuk mengizinkan kontraktor menggunakan sistem manajemen K3-nya.

Ketiga, dilakukan contractor on boarding. Untuk mempermudah pemahaman, mari kita ambil contoh Masa Orientasi Siswa (MOS) yang harus dilalui oleh siswa baru di sebuah sekolah. Sama dengan itu, pekerja kontraktor sebelum bekerja di lokasi proyek harus melalui masa orientasi untuk mengenal dan diberi pembekalan mengenai informasi mengenai keselamatan, kesehatan, lingkungan, IT, dan keamanan di lokasi proyek baru tersebut.

Keempat, menerapkan sistem izin kerja (permit to work). Biasanya sehari sebelum bekerja, pekerja kontraktor diberi izin bekerja di fasilitas tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa kontraktor yang bekerja telah siap bekerja dengan segala persyaratan K3 yang diperlukan untuk bekerja di pekerjaan tersebut. Izin kerja ini khususnya diperlukan untuk aktivitas yang mengandung potensi risiko tinggi misalnya bekerja di ruang terbatas, di ketinggian, atau penyelaman.

Kelima, dilakukan verifikasi kompetensi lapangan. Pemilik bisnis tidak seharusnya membiarkan dan melepas pekerja kontraktor pada fase work-in-progress. Pemilik bisnis harus melakukan langkah untuk memverifikasi bahwa orang yang dipekerjakan tersebut bekerja dengan memenuhi persyaratan K3. Hasil dari verifikasi ini adalah safety passport yang berisi kompetensi apa saja yang telah ia kuasai ditandai dengan cap lulus.

Keenam, dengan membangun database kinerja K3 kontraktor. Kinerja dan aktivitas K3 kontraktor direkam dalam suatu database. Melalui database ini, pemilik bisnis mampu memonitor kinerja K3. Jika tidak sesuai ekspektasi, pemilik bisnis juga dapat melakukan intervensi sesuai dengan prosedurnya.

Terakhir, dengan menerapkan sistem penghargaan dan hukuman (rewards and punishments). Tujuan utama diterapkannya sistem ini adalah sebagai motivasi sekaligus pecut supaya kontraktor tetap menerapkan prinsip K3 selama bekerja, meski tidak sedang diawasi. Penghargaan diberikan kepada kontraktor atas performa baiknya dalam K3 sedangkan hukuman diberikan kepada para kontraktor yang lalai dalam memenuhi persyaratan dan kewajiban K3.

Meski bukan bagian dari karyawannya, pemilik bisnis tetap memiliki kewajiban untuk menjamin kesehatan dan keamanan kerja pekerja kontraktor yang bekerja di bisnisnya. Bisnis yang memiliki rekam jejak baik dalam menjamin K3 pekerja dan kontraktornya sudah barang tentu akan memiliki reputasi yang baik pula di mata klien.

ISC Safety School menyelenggarakan pelatihan Contractor Safety Management System pada tanggal 13-14 November 2019.

Sumber:
https://www.linkedin.com/pulse/7-langkah-mengelola-k3-kontraktor-makhrus-shofi/

Narahubung:
BILLA | 08111798354
[email protected]

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?