Artikel Safety

Manajemen Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES)

Bagikan:

Program Kesehatan Kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program K3 pada umumnya. Dengan demikian penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dirintegrasikan dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Elemen-elemen audit SMK3 untuk penerapan norma kesehatan kerja harus dipenuhi sebagaimana elemen-elemen audit norma keselamatan dan kesehatan kerja lainnya.

Adapun Jenis-jenis program/kegiatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja meliputi :

  1. Upaya Kesehatan Promotif :
    • Pembinaan kesehatan kerja
    • Pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan kerja
    • Perbaikan gizi kerja
    • Program olah raga di tempat kerja
    • Penerapan ergonomi kerja
    • Pembinaan cara hidup sehat
    • Program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan Narkoba di tempat kerja
    • Penyebarluasan informasi kesehatan kerja melalui penyuluhan dan media KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi), dengan topik yang relevan.
  2. Upaya Kesehatan Preventif :
    • Melakukan penilaian terhadap faktor risiko kesehatan di tempat kerja (health hazard risk assesment) yang meliputi :
      • Identifikasi faktor bahaya kesehatan kerja melalui : pengamatan, walk through survey, pencatatan/pengumpulan data dan informasi
      • Penilaian/pengukuran potensi bahaya kesehatan kerja
      • Penetapan tindakan pengendalian faktor bahaya kesehatan pekerja
    • Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (awal, berkala dan khusus)
    • Survailans dan analisis PAK dan penyakit umum lainnya
    • Pencegahan keracunan makanan bagi tenaga kerja
    • Penempatan tenaga kerja sesuai kondisi/status kesehatannya
    • Pengendalian bahaya lingkungan kerja
    • Penerapan ergonomi kerja
    • Penetapan prosedur kerja aman atau Standard Operating Procedure (SOP)
    • Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai
    • Pengaturan waktu kerja (rotasi, mutasi, pengurangan jam kerja terpapar faktor risiko dll);
    • Program imunisasi
    • Program pengendalian binatang penular (vektor) penyakit.
  3. Upaya Kesehatan Kuratif :
    • Pengobatan dan perawatan
    • Tindakan P3K dan kasus gawat darurat lainnya
    • Respon tanggap darurat
    • Tindakan operatif,
    • Merujuk pasien dll.
  4. Upaya Kesehatan Rehabilitatif :
    • Fisio therapi
    • Konsultasi psikologis (rehabilitasi mental)
    • Orthose dan prothese (pemberian alat bantu misalnya : alat bantu dengar, tangan/kaki palsu dll)
    • Penempatan kembali dan optimalisasi tenaga kerja yang mengalami cacat akibat kerja disesuaikan dengan kemampuannya.
    • Rehabilitasi kerja.

Untuk Tindak Lanjut Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi:

  1. Monitoring
    Monitoring penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja antara lain meliputi pemantauan hasil pelaksanan pelayanan kesehatan kerja, kegiatan pencatatan dan pelaporan serta kegiatan pendukung lainnya.

    • Pemantauan hasil pelaksanan pelayanan kesehatan kerja
      Teknis Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dapat dipantau secara langsung dan tidak langsung. Pemantauan secara langsung dapat dilakukan dengan cara melakukan observasi, wawancara, dan pengukuran kondisi kesehatan tenaga kerja maupun lingkungan kerja. Pemantauan secara tidak langsung dilakukan dengan cara melihat data dan pelaporan yang sudah ada.
    • Kegiatan pencatatan dan pelaporan.
      Pencatatan dan pelaporan sangat penting dilakukan untuk mendapatkan data hasil pelaksanakan kegiatan dari waktu ke waktu. Pencatatan dan pelaporan juga dapat digunakan untuk umpan balik (feed back) dalam beberapa kasus/masalah kesehatan kerja, baik yang bersifat individu maupun kelompok. Pencatatan yang diperlukan antara lain meliputi hasil pemantauan, prevalensi, insidens penyakit dan angka kecelakaan akibat kerja.
  2. Evaluasi
    • Data hasil monitoring pencatatan tersebut di atas dilakukan analisa dan evaluasi terhadap kasus-kasus penyakit dan kecelakaan yang sering terjadi dikaitkan dengan faktor-faktor bahaya di tempat kerja dan data-data lainnya.
    • Hasil analisa dan evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk penyusunan program pengendalian terhadap faktor bahaya kesehatan serta penetapan metode/cara kerja yang lebih sehat dan aman, sehingga produktifitas perusahaan tetap tinggi/meningkat.
    • Analisa dan evaluasi data kesehatan kerja dapat dilakukan dengan cara membuat matriks/tabel.

Sumber Artikel: Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, 2008. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
Sumber Gambar: //www.benin2009.com

 

Indonesia Safety Center
mengadakan
Public Training Hiperkes Paramedis
pada tanggal
23-27 September 2019
berlokasi di
AMG Tower Lt. 17
Jl. Dukuh Menanggal No. 1 A,
Gayungan – Surabaya
Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami
BILLA | cs.sby@synergysolusi.com |08111798354

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?