Keselamatan kerja adalah sarana utama pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat kecelakaan dalam melakukan kerja. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa. Keselamatan kerja merupakan tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lain dan masyarakat pada umumnya.
Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rokhani manusia. Hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Keselamatan kerja manusia secara terperinci meliputi: mencegah terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, konstruksi, dan pemeliharaan yang kesemuanya menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.
Program keselamatan kerja yang baik dalam suatu industri atau sekolah ialah program yang terpadu dengan pekerjaan sehari-hari, sehingga sukar untuk dipisahkan satu dengan lainnya.
Dasar-dasar keselamatan kerja yang ada di Indonesia antara lain diatur dalam Undang Undang RI No. 1 tahun 1970. tentang Keselamatan Kerja.
Keselamatan kerja erat hubungannya dengan peningkatan produksi dan produktivitas, hal ini atas dasar:
- Dengan tingkat keselamatan kerja yang tinggi, kecelakaan-kecelakan yang menjadi sebab sakit, cacat dan kematian dapat dikurangi atau ditekan sekecil kecilnya, sehingga pembiayaan yang tidak perlu dapat dihindari.
- Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaan peralatan kerja dan mesin yang produktif dan efesien dan berhubungan dengan tingkat produksi dan produktivitas yang tinggi.
Tugas-tugas keselamatan kerja dan persyaratan kerja bukan hal yang terpisah. Dalam menjalankan tugas tersebut perlu adanya koordinasi dengan petugas petugas lain.
Kerja sama dari semua orang yang terlibat dalam bekerja sangat diperlukan dalam mencegah kondisi yang tidak aman, yakni terjadinya kecelakaan kerja. Kondisi kerja yang aman tidak hanya memiliki alat yang bagus dan mesin yang baru, namun kerjasama dari setiap individu tempat kerja merupakan hal yang sangat penting.
Praktik keselamatan kerja atau penerapan keselamatan kerja tidak dapat dipisahkan dari keterampilan kerja. Keduanya harus berjalan dan merupakan unsur esensial bagi kelangsungan pekerjaan. Keselamatan kerja yang dilaksanakan dengan baik akan membawa iklim keamanan dan ketenangan kerja, sehingga proses produksi dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, pelatihan dan pembinaan sangat diperlukan guna mencapai tujuan tersebut.
Tujuan Keselamatan kerja adalah:
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan alat pelindung diri (badan) dan pelindung mesin sebagai pendukung tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya.
Perlindungan Mesin:
Letak bahaya yang utama bila menggunakan mesin-mesin ialah pada:
1. Bagian roda gigi
2. Roda sabuk
3. Bagian-bagian yang berputar
Pakaian dan Cara Berpakaian:
Pada umumnya pakaian yang patut dipakai ketika bekerja adalah baju yang dalam keadaan rapi dan baik. Bagian pakaian yang sobek dapat mengakibatkan tersangkutnya pada bagian-bagian mesin yang bergerak. Buah baju (kancing) harus terkancing rapih.
Berikut gambaran cara berpakaian yang baik dijajarkan dengan cara berpakaian yang tidak baik.
Selain pakaian dan cara berpakaian yang benar dan baik guna menghindari terjadinya kecelakaan kerja, tak kalah pentingnya adalah cara tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya, berikut ini contoh pekerja yang melakukan pekerjaannya dengan menerapkan prinsip keselamatan kerja.