Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting)Ā dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentangĀ Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.Ā OMC (Oil and Gas Management Center)Ā merupakanĀ Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi)Ā dariĀ LSP MigasĀ yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antaraĀ bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerjaĀ dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Training Operator K3 Ā Migas dilakukan untuk peserta dan calon asesi yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi bisa didapatkan dari jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja. Persiapan Uji Kompetensi didesain secara singkat dan padat mencakup seluruh unit kompetensi yang diujikan baik berupa penyampaian teori dan praktik penggunaan alat.
Sertifikasi Operator K3 Migas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan oleh TUK OMC dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
- IMG.KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3
- IMG.KK01.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
- IMG.KK02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri
- IMG.KK02.002.01 Melakukan Pemadaman Kebakaran
- IMG.KK02.003.01 Mengoperasikan Peralatan Pemadaman Kebakaran
- IMG.KK02.004.01 MenggunakanĀ Self Contained Breathing ApparatusĀ (SCBA)
- IMG.KK02.005.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas
- IMG.KK02.006.01 mengoperasikanĀ Sound Level Meter
- KK03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban
Waktu Training dan Uji Kompetensi
Pelatihan dan Pengujian dilakukan selama 4 hari
Tanggal Training dan Uji Kompetensi
Public Training : Terjadwal
Inhouse Training : Diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan
Biaya Training dan Uji Kompetensi
Public Training : Rp. 9.000.000,-/ peserta
Inhouse Training : Didiskusikan berdasarkan jumlah peserta, akomodasi dan lain-lain
Persyaratan Training
- Ijazah pendidikan terkait unit kompetensi operator k3 migas
- Sertifikat pelatihan terkait unit kompetensi operator k3 migas
- Surat keterangan pengalaman kerja terkait unit kompetensi operator k3 migas
Fasilitas Training
- Sertifikat Kompetensi LSP Migas bidang Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
- Sertifikat Pelatihan dari Oil and Gas Management Center (OMC)
- Keanggotaan Komunitas āOil and Gas Professionalā
- Makan Siang dan Coffee Break dua kali
- Note Book dan Ball Point
- Foto Dokumentasi
- Ruangan Uji Kompetensi dengan fasilitas AC
Siapa yang dapat mengikuti Uji Kompetensi
Uji Kompetensi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.
Metode Uji Kompetensi
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-buktiĀ kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
- Pra Asesmen
- Asesmen Mandiri
- Cek Portofolio
- Uji Tulis
- Uji Lisan
- Uji Praktek
Trainer / Tenaga Pelatih
Tenaga Pengajar adalahĀ Proxsisās Senior trainerĀ yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang manajerial dan juga merupakan seorang praktisi dalam duniaĀ Occupation Safety and Health Management in Oil and Gas Industries.
Asesor / Tenaga Penguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
CONTACT PERSON:
For Brochure Request, Form Registration and More Information
Mobile:Ā 08119334860
Email:Ā [email protected]