KE – Sidang pembahasan Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan dimulai Juli nanti. Persoalan kelembagaan dalam pengelolaan sektor hulu migas akan menjadi salah satu pembahasan utama.Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmadja.
Dirinya juga mengatakan saat ini baik pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyiapkan draf RUU Migas. “Kami sudah menyiapkan konsep, DPR juga siapkan, nanti kami diskusi,” tukasnya.
I Gusti Nyoman juga mengungkapkan Saat ini, pengelola sektor hulu migas diemban oleh Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) yang secara struktural berada di bawah Kementerian ESDM. Dimana SKK Migas dibentuk untuk menggantikan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP) Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap institusional pada 5 November 2012 lalu.