News, News Safety

Pemerintah Susun RPP Keselamatan Migas

Bagikan:

Sebagai tindak lanjut UU No 22 Tahun 2001 tentang tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Keselamatan Migas.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Edi Purnomo menjelaskan, penyusunan RPP ini merupakan usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan yang ketiga kalinya,  setelah RPP yang diajukan sebelumnya dikembalikan oleh Setneg. Pada kesempatan pertama, alasan penolakan oleh Setneg adalah RPP yang dibuat terlalu detail dan teknis dan penolakan kedua karena draft yang diajukan terlalu sederhana dan normatif.

Lebih lanjut Edi Purnomo menjelaskan, draft RPP yang disusun mengacu kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, Mijn Politje Regliment (MPR) 1930, Peraturan Pemerintah  No. 11 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1974 dan peraturan lain yang terkait dengan keselamatan migas. Aturan atau persyaratan yang masih relevan dengan kondisi saat ini yang ada pada MPR 1930, PP No. 11 Tahun 1979 dan PP No. 17 Tahun 1974 serta peraturan lain tetap yang terkait, tetap dimasukkan dalam RPP ini.

“Selain itu, ada beberapa hal baru yang ditambahkan dalam RPP ini baik dari sisi pola pengaturan dan pembinaannya maupun subtansi materi yang diatur.  Setelah RPP ini ditetapkan menjadi peraturan pemerintah, maka MPR 1930, PP No. 11 Tahun 1979 dan PP No. 17 Tahun 1974 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tambahnya.

RPP ini diharapkan dapat menjawab permasalahan keselamatan migas selama ini seperti tumpang tindih pengawasan keselamatan migas, penanggulangan kondisi darurat migas, pemeriksaan keselamatan migas atas peralatan dan instalasi, reward and punishment serta pelaksanaan sistem manajemen keselamatan kerja. Untuk menjawab permasalahan tersebut, beberapa hal baru yang dimasukan dalam RPP ini, yang belum diatur dalam peraturan keselamatan migas sebelumnya, antara lain:

  1. Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM): BU/BUT wajib membuat, melaksanakan dan mensosialisasikan  Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) pada kegiatan operasinya.
  2. Penilaian (assessment) keselamatan migas : untuk menilai Sistem Manajemen Keselamatan Migas yang sudah dibuat oleh BU/BUT. Hasil dari penilaian ini akan dijadikan sebagai dasar dalam pemberian penghargaan keselamatan migas (reward) untuk BU/BUT yang mendapatkan nilai bagus. Assessment keselamatan migas dilakukan oleh Inspektur Migas atau Perusahaan Jasa Assessment Independen
  3. Audit Keselamatan Migas: untuk mengaudit pelaksanaan dari Sistem Manajemen Keselamatan Migas yang dilaksanakan satu tahun setelah dilakukan assessement keselamatan migas. Pelaksana audit ini adalah Inspektur Migas atau Perusahaan Jasa Audit Independen
  4. Pelaksanaan pemeriksaan Keselamatan Migas tidak hanya berdasarkan jangka waktu tertentu (time based) tetapi juga berdasarkan resiko (risk based).
  5. Penanggulangan kondisi darurat migas : dalam RPP ini diatur mengenai kategorisasi kondisi darurat dan cara penanggulangannya, regionalisasi BU/BUT dalam penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan kondisi darurat migas, dan kewajiban penyediaan dana penjaminan kondisi darurat migas.
  6. Pengaturan mengenai Pengamanan : Pengaturan ini terkait dengan status instalasi migas sebagai Obyek Vital Nasional (OBVITNAS). Salah satu yang menjadi kewajiban BU/BUT adalah membuat Sistem Manajemen Pengamanan
  7. Penegasan kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan terutama yang terkait dengan tugas polisi.
  8. Keberpihakan kepada Nasional : bentuk keberpihakan yang diatur pada RPP ini adalah keutamaan pemakaian barang, jasa dan tenaga kerja yang terkait dengan keselamatan migas.
  9. Business Continous Plan : Setiap BU/BUT harus memiliki rencana dan jaminan biaya untuk keberlangsungan usahanya apabila terjadi kondisi darurat migas

Dalam penyusunan RPP, Pemerintah meminta masukan pelbagai pihak, seperti mantan atau pensiunan direktur teknik dan lingkungan migas, Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas dan Forum Pengendalian Kondisi Darurat Migas serta badan usaha.

Draft RPP ini juga sudah dilakukan kajian akademis oleh Universitas Indonesia. Cakupan kajian yang dilakukan meliputi peraturan perundangan yang berlaku, substansi pengaturan dan cakupan pengaturan.

sumber: http://www.migas.esdm.go.id.

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?