Pendaftaran Produk Makanan dan Minuman ke BPOM

Bagikan:

Untuk melindungi masyarakat Indonesia terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta juga obat-obatan, maka pemerintah telah mengeluarkan PP guna mengatur dan menjamin agar produk makanan, minuman dan obat yang dikonsumsi tidak mengandung unsur-unsur yang berbahaya. Tugas tersebut diemban oleh lembaga pemerintah yang bernama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Perusahaan ataupun industri produsen makanan yang disajikan dalam suatu kemasan tertentu, wajib mendaftarkan produknya tersebut ke BPOM guna memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat. Peraturan yang terperinci mengatur hal tersebut adalah Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Pendaftaran produk makanan tersebut dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM yang terletak di Jln. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat pada jam kantor. Registrasi produk obat dilakukan di Gedung B atau Gedung Biru yang merupakan layanan satu atap. Khusus yang terkait dengan sertifikasi layanan tentang Surat Keterangan Impor/Ekspor produk obat dan makanan, BPOM telah membuka layanan secara online melalui website : www.e-bpom.bpom.go.id.
Registrasi produk pangan olahan dibagi menjadi dua jenis yaitu pangan olahan yang diproduksi dalam negeri dan pangan olahan yang diimpor dari luar negeri. Untuk proses pendaftaran, selain harus mengisi formulir yang disediakan, ada berbagai dokumen yang harus disiapkan yang terdiri dari 3 komponen, yaitu:
1. Kelengkapan Persyaratan Administrasi  meliputi : surat kuasa, izin industri, surat hasil audit sarana produksi, surat keterangan yang menyatakan hubungan antar perusahaan (jika perlu). Sementara untuk produk yang dimasukkan ke Indonesia, dokumen yang perlu ditambahkan adalah  Angka Pengenal Impor (API), sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, dan surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri.
2. Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan mencakup : komposisi daftar bahan yang digunakan dan penejlasannya, sertifikat GMP/HACCP, hasil analisis produk akhir, informasi tentang masa simpan, informasi tentang kode produksi, dan rancangan label.
3. Dokumen Pendukung Lainnya (jika diperlukan) antara lain : sertifikat merek produk, sertifikat produk penggunaan tanda SNI, sertifikat organik, keterangan bebas GMO, keterangan iradiasi pangan, NKV untuk rumah potong hewan, surat persetujuan pencantuman tulisan “halal”, dan data pendukung lainnya.
Proses pengajuan registrasi ke BPOM memerlukan biaya yang dilakukan dengan cara transfer ke nomer rekening BPOM. Penilaian untuk memperoleh nomor pendaftaran disebut penilaian keamanan pangan. Penilaian pangan ini ada diklasifikasikan menjadi dua yaitu ODS (One Day Service) dan Penilaian Umum. ODS dilakukan untuk produk-produk yang beresiko rendah atau produk yang sudah pernah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan Penilaian Umum merupakan penilaian untuk semua produk beresiko tinggi atau produk baru yang belum pernah didaftarkan.
Setelah melalui proses pengecekan dan peninjauan, maka akan diterbitkan surat yang bisa berupa Surat Persetujuan Pendaftaran (berarti diterima) atau Surat Penolakan Pendaftaran (tidak diterima dengan alasan tertentu). Jika diterima, maka diperoleh nomor kode pendaftaran berupa SP, MD, atau ML yang diikuti dengan nomor registrasi. Nomor yang berkode SP artinya Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan, contohnya makanan snack. Nomor MD atau Merek Dalam diberikan kepada produsen makanan dan minuman dalam negeri yang memiliki modal besar dan diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan  oleh pemerintah. Anda bisa lihat pada kemasan produk Indofood. Sedangkan nomor ML atau Merek Luar, diberikan kepada produk makanan atau minuman olahan yang merupakan produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang di dalam negeri, contohnya produk Nestle. Kode sertifikat tersebut dicetak dalam kemasan produk. Sertifikat nomor pendaftaran harus didaftarkan ulang 6 bulan sebelum masa registrasi habis.
Jika anda adalah seorang konsumen, maka untuk memastikan apakah suatu produk yang anda konsumsi benar-benar memiliki nomor pendaftaran BPOM yang valid (benar/palsu), anda bisa mengeceknya di website BPOM (www.pom.go.id/webreg) dengan cara memasukkan kode nomer atau nama produknya
Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?