Pengajuan Impor Garam Aneka Pangan Sebesar 356.000 Ton

Bagikan:

garam_rakyat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyayangkan masih dibukanya pengajuan izin impor garam untuk industri aneka pangan yang pada tahun ini ditetapkan 356.000 ton guna memenuhi kebutuhan pada Juli-Desember 2015.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan jumlah pengajuan izin impor garam untuk industri aneka pangan pada tahun ini memang telah menurun dibandingkan dengan realisasi impor pada tahun lalu yang mencapai 473.133 ton, atau berkontribusi sebesar 21,01% dari total impor garam.

Namun demikian, menurut Susi, seharusnya keran impor untuk industri aneka pangan tidak perlu dibuka sebab produksi garam petani dinilai telah mampu memenuhi seluruh kebutuhan baik dari segi kualitas maupun jumlah.

“Untuk industri non-chemical seperti farmasi atau industri kaca tidak boleh impor. Harus ambil garam lokal,” ujarnya, Senin (10/8/2015).

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan realisasi pengajuan izin impor garam untuk industri aneka pangan telah diberikan kepada PT Saltindo Perkasa, PT Unichem Candi Indonesia, PT Sumatraco Langgeng Makmur, PT Susanti Megah, PT Cheetam Garam Indonesia, PT Garindo Sejahtera, dan PT Niaga Garam Cemerlang.

Adapun, hingga 30 Juni 2015, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor garam sebanyak 1,51 juta ton. Pada periode 1 Januari-25 Mei 2015, realisasi impor garam telah mencapai 405.233 ton, yang terbagi untuk industri farmasi, industri CAP, dan industri lain-lain.

Source : http://industri.bisnis.com/

Rate this post

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?