Pengertian Upstream Downstream dalam Oil and Gas

Bagikan:

Apa si updstream dan downstream itu?

Upstream dan downstream adalah salah satu istilah yang ada dalam oil and gas, upstream di artikan industri hulu sedangkan downstream di artikan idustri hilir.

Pengertian upstream

Upstream adalah kegiatan produksi dimana hal utama yang dilakukan dalam upstream yaitu pencarian sumber (explorasi) dan ekstraksi. Kegiatan explorasi yaitu mencari sumber minyak dan gas bumi dengan tehnik tehnik tertentu, sedangkan extraksi disini adalah proses mengeluaran oil dan gas dari dalam bumi ke permukaan. Dalam kegiatan upstream, ia tidak mengolah sama sekali oil atau gasnya, ia hanya mencari dan mengeluarkannya.

Kegiatan upstream di dalamnya mencari ladang yang mengandung oil dan gas baik itu di dalam bumi (daratan) ataupun di dalam air, biasanya di bawah laut. Perusahaan yang bisasa melakukan ini contohnya adalah pertamina E&P atau chevron dimana selaku perusahaan owner, dan biasanya meminta bantuan service company untuk melakukan pengeboran terhadap titik yang telah
mereka tentukan.

Pengertian downstream

Downstram adalah proses kelanjutan dari upstream, yaitu mengolah bahan mentah baik minyak atau gas bumi menjadi bahan jadi. Sector hilir umumnya mengacu pada penyulingan minyak mentah dan proses pemurnian gas alam. Lebih jauh dari kegiatan downstream, termasuk mendistribusikan bahan jadi tersebut dan menjualnya.

Tipe dari pembelinya bisa bermacam macam, tergantung dari jenis produk akhir yang dihasilkan. Adakalanya, perusahan downstream kontak langsung dengan pembeli sebagi penguna produknya, pertamina misalnya, ia mengolah minyak yang di hasilkan dan ia pula yang menjualnya langsung ke masyarakat luas lewat spbu.

Pada prinsipnya, upstream berkatian dengan pencarian (search), penemuan (discover), perhitungan (quantification) dan explorasi. Sedangkan downstream kegiatannya berkaitan dengan penjualan dan pendistribuisan produck jadi dari oil ataupun gas.

Jadi pengertian Upstream Downstream, hanya di bedakan melalui istilahnya. Proses awalnya adalah upstream, dan proses selanjutnya dinamakan downstream. Sebenarnya ada stu istilah lagi, yaitu midstream yang kegiatan utamanya transportasi. Namun sejak berlakunya Undang Undang MIGAS No 22/2001, industri perminyakkan hanya mengenal upstream dan downstream.

Sedangkan midstream dimasukan ke unit downstream. Untuk downstream sector, unit pengolahannya dimiliki oleh perusaan owner namun dalam perancangannya akan meminta bantuan dari perusaan EPC.

Perusahaan EPC ini lah yang nantinya merancangkan bagaimana bentuk dan desain dari unit pengolahan yang akan di buat, si perusahaan owner biasanya hanya menyendiakan lahan dan sumbernya (wellhead).

Source : http://www.idpipe.com/

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?