Pentingnya Alat Pelindung Diri (APD) Bagi Petugas K3

Bagikan:

Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya atau kecelakaan kerja. Kewajiban untuk memakai alat pelindung diri ini sudah menjadi kesepakatan bersama dengan pemerintah melalui departemen tenaga kerja serta transmigrasi.

Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas K3

Undang-undang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.08/Men/VII/2010 perihal pelindung diri. Hingga tiap-tiap perusahaan diwajibkan untuk memberi APD pada karyawan untuk memperlancar sistem kerja serta keselamatan dalam perusahaan itu.

Hal yang juga penting untuk dilakukan adalah dengan menggunakan APD dengan baik dan benar. Banyak pekerja memakai APD dengan benar, bahkan kerap dilakukan. Para pekerja yang seperti itu menyepelekan keselamatan diri yang dapat mengancam kapan saja.  Karyawan seringkali menyepelekan  APD, menganggap hal itu repot untuk digunakan dan merasa tidak nyaman ketika menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Hal inilah yang membuat risiko kecelakaan kerja semakin besar.

Banyak dari kecelakaan kerja yang fatal (fatal accident) itu diakibatkan karena karyawan yang tidak menggunakan atau lalai menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Bila dibandingkan dengan negara lain, peristiwa kecelakaan kerja di Indonesia lebih sering terjadi akibat kurang memahami cara penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). PT. Jamsostek (Persero) yang saat ini telah berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat: sepanjang tahun 2013 jumlah peserta BPJS mengalami kecelakaan kerja sebanyak 129.911 orang. Dari jumlah tersebut 75,8% berjenis kelamin laki-laki. Sementara akibat kecelakaan tersebut, jumlah peserta Jamsostek yang meninggal sebanyak 3.093 pekerja, yang mengalami sakit 15.106 orang, luka-luka 174.266 orang dan meninggal mendadak sebanyak 446 orang.

Dari data BPJS di atas menunjukkan, bahwa kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan kejadian kecelakaan di atas, ada perilaku pekerja di Indonesia yang kurang baik dalam memahami risiko kecelakaan yang mungkin terjadi seperti kejadian sebelumnya dan juga  tidak memahami betapa pentingnya peralatan safety untuk digunakan di lingkungan yang memiliki risiko kecelakaan. Oleh karena itu, perlu diadakan penyuluhan atau training tentang penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) kepada semua karyawan.

Selain itu, implementasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).  Agar pekerja mengerti dan paham betul pentingnya Alat Pelindung Diri (APD) untuk keselamatan dirinya dan sekitar ruang lingkup kerjanya, demi suasana kerja yang nyaman dan tidak ada lagi kecelakaan kerja kecil maupun fatal yang diakibatkan oleh tidak patuh dan lalainya pekerja terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

Setelah adanya implementasi SMK3, perusahaan juga perlu mengawasi dan memperhatikan pekerja-pekerja yang bekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Apakah Alat Pelindung Diri (APD) digunakan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja, tidak ada lagi yang malas dan tidak ada lagi yang lalai dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Pemantauan terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) harus rutin dilakukan, agar dalam penggunaannya lebih optimal dan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.

Sumber : http://kumitukonsultan.com/

Informasi terkait K3:
BILLA
Hotline : 08111798354
WhatsApp : http://bit.ly/HSE-east
[email protected]

Rate this post

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?