Artikel Safety

Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Semua Sektor

Bagikan:

safetySeperti tercantum pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Paragraf 5 Pasal 87 Butir (1) tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Peraturan ini pun diperkuat oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Bagian Keenam tentang Kesehatan Kerja. Terakhir, ada pula PP nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Oleh karenanya, dari ketiga peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan, industri, maupun tempat kerja lain wajib menunjang Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (K3) para pekerjanya.
Menyadari kewajiban tersebut, Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia pun memiliki dan menerapkan standar keselamatan bagi pekerjanya. Dalam setahun terakhir, seperti diungkapkan Umar Fauzi, Manajer K3 GMF Aero Asia, K3 di GMF AeroAsia mengalami perkembangan cukup signifikan. “Sebelumnya, K3 belum menjadi perhatian bagi jajaran direksi. Namun setahun terakhir, K3 GMF Aero Asia dinaikkan levelnya dari level manajer menjadi level general manajer,” jelasnya.

Memperhatikan Hal Standar

Hal standar yang harus diperhatikan dalam proses operasional menurut Umar adalah penggunaan Alat Proteksi Diri (APD). Misalnya saja pemakaian safety belt saat berada di ketinggian serta pemakaian masker saat berada di tempat berdebu. Oleh karenanya, peralatan yang digunakan pun juga harus memenuhi standar yang sesuai dengan persyaratan kesehatan. “Sebab, keselamatan pekerja adalah hal yang paling utama,” tegas Umar.

Berbeda jenis industri dengan GMF Aero Asia, Mohammad Nur Azan menyatakan bahwa sebagai salah satu perusahaan oil and gas, Halliburton memiliki standarnya sendiri dalam hal K3. “Kami memiliki Halliburton standar global dalam hal K3. Pun ada beberapa tambahan standar yang bersifat lokal sesuai dengan karakter wilayah masing-masing,” ungkap HSE Country Manager Halliburton Indonesia ini. Oleh karenanya, tiap anak cabang Halliburton memiliki koordinator HSE untuk mengimplementasi dan mengontrol proses tersebut.

Aan, sapannya, menjelaskan bahwa meski semua karyawan dibekali oleh APD, diakuinya ada perbedaan antara mereka yang bekerja di lapangan dan kantor. “Hal ini semata-mata karena risiko kecelakaan kerja yang berbeda. Maka dari itu, APD yang diberikan pun berbeda. Begitu pula dengan mereka yang bekerja di laboratorium, fasilitas APD-nya pun berbeda,” terangnya.

Perbedaan APD ini salah satunya terlihat dari pemakaian sarung tangan (glove). Aan menjelaskan bahwa jenis sarung tangan yang digunakan berbeda untuk masing-masing area kerja. Pekerjaan umum seperti house keeping biasanya menggunakan sarung tangan katun. Sedangkan pekerja di lokasi disediakan sarung tangan high impact dan medium impact untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Begitu pula dengan sarung tangan khusus laboratorium yang digunakan oleh pekerja laboratorium, serta sarung tangan kevlar untuk mereka yang bekerja di tempat bertemperatur tinggi.  “Ini semua dilakukan untuk melindungi karyawan. Sebab, prinsipnya karyawan berangkat dari dan pulang ke rumah itu selamat,” tegasnya.

Itulah sekilas mengenai implementasi K3 yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan. Semoga informasi ini bisa memberikan pemahaman akan pentingnya K3 di tiap sektor pekerjaan yang Anda lakukan. Tetap sehat dan selamat!

 

Sumber: http://careernews.id/

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?