Perusahaan Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Izin Bakal Dicabut

Bagikan:

20150105antarafoto-wajib-bpjs-050115-riv

Mendekati jadwal operasi penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015, terhitung masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, sesuai UU Ketenagakerjaan yang baru, perusahaan yang lalai atau sengaja tidak mendaftarkan karyawannya akan mendapat sanksi, salah satunya adalah pencabutan izin usaha.

“Secara UU, kami punya otoritas melakukannya (sanksi). Pada langkah pertama kita kirimkan surat ke perusahaan bersangkutan, kalau tidak ada respons baru kita kirimkan tim kita ke perusahaan tersebut. Kalau masih juga belum mendaftarkan kepesertaan karyawannya setelah teguran kedua, ada sanksi yang diatur dalam UU yaitu pencabutan pelayanan publik. Itu mencakup pencabutan pengakuan pada direksi perusahaan maupun hingga pencabutan izin usaha perusahaan, tenggat waktunya nanti setelah UU keluar,” kata Elvyn ditemui di Gedung YTKI, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Diungkapkan Elvyn, sanksi hingga pencabutan usaha tersebut sudah diatur dalam UU BPJS Ketenagakerjaan yang akan selesai disahkan pada minggu ini.

“Bulan depan mulai, kan sudah matang minggu ini, tinggal menunggu pengesahan dari presiden,” tuturnya.

Pada tahap pertama setelah beroprasi penuh, menurut Elvyn, BPJS ketenagakerjaan akan mengirimkan surat pada perusahaan-perusahaan skala besar.

“Kami kirimkan surat ke perusahaan yang besar dulu agar mendaftarkan karyawannya pada jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, baru kita sasar perusahaan menengah,” jelasnya.

Sementara bagi perusahaan kelas Usaha Kecil Menengah (UKM), BPJS akan mulai mewajibkan pendaftaran kepesertaan pada tahun depan.

“Secara ketentuan belum wajib daftarkan karyawannya bagi perusahaan skala kecil, tapi kalau ada karyawannya yang daftarkan sendiri secara langsung ke kantor kita, kita akan surati perusahaan swasta tersebut untuk setorkan iuran ke kita, perusahaan harus tetap bayarkan. Semua peserta yang memiliki penghasilan wajib ikut serta tanpa kecuali,” tegas Elvyn.

Source : http://finance.detik.com/

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?