Artikel Safety

Potensi Bahaya pada Proyek Konstruksi

Bagikan:

Potensi Bahaya pada Proyek Konstruksi

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia tentunya memiliki risiko. Salah satu bentuk kegiatannya adalah bekerja. Bahaya adalah suatu kondisi, bahan atau cara kerja, yang berpotensi untuk menyebabkan kerugian ataupun kecelakaan. Sedangkan risiko adalah suatu kesempatan terjadinya kecelakaan ataupun kerugian. 

Risiko K3 Konstruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan konstruksi.

Untuk mengurangi risiko yang akan terjadi pada suatu proyek kontsruksi, dilakukanlah sebuah manajemen risiko yang berfungsi untuk mengidentifikasi bahaya apa saja yang dapat timbul dari suatu pekerjaan proyek konstruksi. 

Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko dan mengendalikan risiko. Penilaian tingkat risiko k3 konstruksi dapat dilakukan dengan memadukan nilai kekerapan/frekuensi terjadinya peristiwa bahaya k3 dengan keparahan, kerugian atau dampak kerusakan yang ditimbulkannya.

Manajemen Risiko dapat dimulai dengan menganalisa/mengidentifikasi risiko yang kemungkinan akan terjadi. Analisa risiko merupakan suatu kegiatan yang menguraikan suatu risiko dengan cara menentukan besarnya kemungkinan (probability) dan tingkat keparahan dari akibat (consequences) suatu risiko bahaya. 

Mengidentifikasi potensi bahaya yang akan terjadi. Menilai suatu risiko dapat dilakukan dengan cara membandingkannya dengan tingkat standar risiko yang telah dapat ditoleransi/ditetapkan. 

Setelah dilakukan Mengidentifikasi potensi bahaya bertujuan untuk mengurangi peluang kecelakaan, memberikan pemahaman bagi semua pihak mengenai potensi bahaya dari aktifitas perusahaan, sebagai landasan sekaligus masukan untuk menentukan strategi pencegahan dan pengamanan yang tepat dan efektif dan memberikan informasi yang terdokumentasi mengenai sumber bahaya dalam perusahaan kepada semua pihak khususnya pemangku kepentingan.

Bahaya adalah faktor intrinsik yang melekat pada sesuatu dan mempunyai potensi untuk menimbulkan kerugian terhadap  segala sesuatu termasuk situasi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau cidera pada manusia, kerusakan atau gangguan lainnya. 

Bahaya dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan atau insiden baik yang menyangkut manusia, property dan lingkungan. Bahaya berdasarkan kelompok area kerja, yaitu kegiatan-kegiatan (seperti pekerjaan pengelasan, pengolahan data), lokasi (kantor, gudang, lapangan), aturan-aturan (pekerja kantor, atau bagian elektrik), fungsi atau proses produksi (administrasi, pembakaran, pembersihan, penerimaan, finishing

Risiko K3 adalah perpaduan antara peluang dan frekuensi terjadinya peristiwa K3 dengan akibat yang ditimbulkannya dalam kegiatan konstruksi. Mempunyai 2 parameter yaitu peluang dan konsekuensi. 

Risiko = peluang x konsekuensi. Terdapat 3 kategori tingkat risiko K3, yaitu risiko tinggi, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan serta terganggunya kegiatan konstruksi. 

Risiko Sedang, Mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda dan jiwa manusia serta terganggunya kegiatan konstruksi. Risiko Kecil, mencakup pekerjaan konstruksi yg pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda serta terganggunya kegiatan konstruksi. Terdapat 5 cara pengendalian risiko K3:

  1. Eliminasi, mendesain ulang pekerjaan atau mengganti material/bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau dieliminasi
  2. Substitusi, mengganti dengan metode yang lebih aman dan/atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah
  3. Rekayasa Teknik, melakukan modifikasi teknologi atau peralatan guna menghindari terjadinya kecelakaan
  4. Pengendalian administrasi, pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman
  5. Alat pelindung diri, alat pelindung diri yang memenuhi standard dan harus dipakai oleh semua pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya

Dengan adanya pengenalan risiko sejak awal hal ini dapat membantu seluruh pihak yang berada dalam proyek atau tempat kerja untuk mengurangi risiko bahaya yang kemungkinan akan terjadi serta kerugian-kerugian lainnya yang akan timbul. Dan diharapkan pihak yang bersangkutan dapat sadar akan bahaya dan dapat menerapkan manajemen risiko K3 dan mengutamakan K3.

Sumber : https://www.kompasiana.com/

Rate this post

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?