Investor tentunya mengharapkan adanya kebebasan dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya dan dapat membukukan economic interest, selain tentu saja mendapat keuntungan dari usaha yang dilakukannya.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Konsep penguasaan oleh negara ini mengalami dinamika di dalam penerapannya. Terkait penguasaan atas mineral minyak dan gas bumi, kita kenal ada tiga konsep penguasaan, yaitu:
-
Kuasa mineral (mineral right), penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah suatu negara sebagai bagian integral dari kedaulatan wilayah;
-
Kuasa pertambangan (mining right), wewenang dalam pengaturan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pertambangan;
-
Kuasa usaha pertambangan (economic right), wewenang untuk melakukan pengendalian dan pengelolaan kegiatan pertambangan.
Di bawah perjanjian konsesi ini, praktis semua konsep penguasaan tersebut di atas, yaitu mineral right, mining right dan economic right berada di tangan perusahaan minyak asing pemegang konsesi, sementara pemerintah Hindia Belanda hanya mendapatkan royalty. Konsensi terus berlangsung hingga Indonesia merdeka.
Periode kedua yang ditandai dengan munculnya mosi Moh. Hassan pada 2 Agustus 1951 serta diundangkannya UU No 44/Prp/1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. UU tersebut meneguhkan kembali prinsip-prinsip dalam pengusahaan migas sebagaimana telah digariskan oleh para pendiri negara kita di dalam konstitusi.
Pasal 2 UU No 44/Prp/1960 menyebutkan :
“Segala bahan galian minyak dan gas bumi yang ada di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang yang dikuasai oleh negara”.
Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa mineral right berada di tangan negara, sesuai amanat konstitusi.
Selanjutnya Pasal 6 (1) menyebutkan : “
Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk perusahaan negara apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh perusahaan negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan”.
Ketentuan pasal tersebut dapat dimaknai mining right berada di tangan perusahaan negara, sedangkan economic right diberikan kepada kontraktor dari perusahaan negara.
Praktiknya tidak mudah untuk mengganti sistem kontrak konsesi yang berlaku, karena kuatnya posisi tawar perusahaan-perusahaan minyak asing pada saat itu, baru pada tahun 1963 sistem kontrak konsesi dapat diganti dengan diberlakukannya Kontrak Karya dengan PT Caltex Pacific Indonesia, PT Shell Indonesia dan PT Stanvac Indonesia.
Dalam konsep Kontrak Karya ini kontraktor tetap berwenang penuh atas kegiatan operasi migas, tidak ada unsur pengawasan dan pengendalian oleh negara. Posisi negara hanya menerima pembagian keuntungan dari hasil penjualan minyak saja. Melalui Kontrak Karya inipun bangsa Indonesia baru berhasil mendapatkan mineral right saja, sedangkan mining right dan economic rightmasih dikuasai oleh kontraktor asing.
Periode ketiga pada tahun 1966, merupakan fase bagi bangsa Indonesia menerapkan falsafah penguasaan migas yang diamanatkan konstitusi, yaitu dengan ditanda tanganinya Contract Production Sharing dengan Independent Indonesia American Petroleum Company (IIAPCO) pada bulan Agustus 1966.
Dalam konsep Contract Production Sharing ini, perusahaan negara memegang kendali dan pengawasan serta manajemen umum kegiatan hulu migas, sedangkan kontraktor hanya mendapatkan bagi hasil saja. Dengan demikian mineral right dan mining right dapat dikembalikan kepada bangsa Indonesia, sedangkan economic right diberikan kepada perusahaan negara dan kontraktor dari perusahaan negara.
Periode keempat ditandai dengan diundangkannya UU No 22 Tahun 2001, dimana ketentuan Pasal 4 menyatakan:
- Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara
- Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan
- Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka 23 menyatakan :
“Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi”.
Melalui undang-undang ini terjadi pergeseran pemegang mining right dari sebelumnya perusahaan negara kepada pemerintah, dan economic right diberikan kepada SKK Migas dan kontraktor dari SKK Migas.
MK melengkapi upaya penafsiran atas konsep penguasaan migas oleh negara melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan : “Penguasaan negara harus dimaknai, rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat…. Pemerintah melakukan tindakan pengurusan atas sumber daya alam Migas dengan memberikan konsesi kepada satu atau beberapa Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan kegiatan usaha Migas pada sektor hulu. Badan Usaha Milik Negara itulah yang akan melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, badan hukum swasta, atau Bentuk Usaha Tetap”.
Pertimbangan hukum tersebut mengandung makna bahwa mining right dan economic right sepenuhnya dipegang oleh pemerintah.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga mengamanatkan dua perubahan.
Pertama mengenai siapa wakil negera dalam melakukan pengaturan dan pengawasan, serta pengendalian dan pengelolaan kegiatan industri hulu migas.
Kedua bagaimana pola penunjukan pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, atau yang sering disebut granting instrument.
Mengenai perubahan yang pertama, seperti disebut di atas MK menghendaki agar tindakan pengaturan dan pengawasan serta pengendalian dan pengelolaan kegiatan industri hulu migas, dilakukan langsung oleh pemerintah (eksekutif).
Hal ini berarti UU Migas yang baru nantinya harus mengukuhkan kedudukan SKK Migas sekarang ini sebagai bagian dari Pemerintah (eksekutif). Selain itu, tugas dan wewenang SKK Migas harus diperluas tidak hanya meliputi tindakan pengaturan dan pengawasan (mining right) tetapi juga tindakan pengendalian dan pengelolaan (economic right).








