Secara umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja, antara lain : faktor bahaya biologi(s), faktor bahaya kimia, faktor bahaya fisik atau mekanik, faktor bahaya biomekanik serta faktor bahaya sosial-psikologis. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia ( pasal 16 ayat 1 (b) ). ISC Safety School member of Proxsis telah menyelenggarakan Public Training Petugas K3 Kimia Sertifikasi Kemnaker RI 11-16 Des 2017 berlokasi di ISC Safety School AMG Tower Surabaya.
Bagikan: