Revisi UU Migas Harus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Bagikan:

MigasJakarta, Revisi Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan gas (migas), harus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kejayaan bangsa. Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria saat ditemui energitoday di Jakarta.

“Masyarakat harus mengawal proses revisi UU Migas tersebut, agar UU tersebut tidak jadi alat bagi kepentingan pihak tertentu saja. Ini dengan harapan, agar terwujud UU Migas yang berpihak kepada kepentingan rakyat, masyarakat luas, dan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, menurut Sofyano UU Migas yang direvisi itu, harus berpihak dan mendahulukan kepentingan nasional, dan tidak lagi memberi ruang yang dominan terhadap kepentingan pihak asing.

“Sehingga setiap jengkal tanah dan air milik bangsa ini, dikuasai sepenuhnya langsung oleh negara. Karenanya, penyerahan wilayah kerja Migas di negeri ini harus diprioritaskan kepada BUMN,” tuturnya.

Oleh karena itu, tambahnya, UU Migas harus tegas menyatakan secara hukum bahwa “regulasi” disektor migas sepenuhnya harus menjadi kewenangan pemerintah yang tidak bisa disubstitusikan ke badan usaha apapun.

“Tata kelola dan regulasi kegiatan hulu migas harus menjadi domain pemerintah dan sangat aneh jika pelaksanaannya harus didelegasikan kepada badan usaha yang notabenenya adalah badan yang profit oriented,” imbuhnya.

Maka dari itu, ungkapnya, peran BUMN, yakni Pertamina harus dipriotaskan sebagai Badan Penyangga Kegiatan Hilir Migas sehingga BUMN ini memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menjadi tulang punggung pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan ketahanan energi nasional.

Sumber: http://energitoday.com/

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?