Seluk Beluk Proses Industri Hulu Migas

Bagikan:

The rig.Sebagai warga negara, kita terkadang tak tahu mengenai kegiatan industri minyak dan gas dari hulu sampai ke hilir sehingga dapat kita pakai. Industri hulu migas dikelola oleh SKK migas yang salah satu fungsinya adalah melakukan kegiatan pengawasan terhadap industri hulu migas.

Kegiatan Industri Hulu Migas

Industri minyak dan gas bumi (migas) secara umum mempunyai lima tahapan kegiatan, yaitu eksplorasi, produksi, pengolahan, transportasi, dan pemasaran. Lima kegiatan pokok ini dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (downstream). Kegiatan usaha hulu migas adalah kegiatan eksplorasi dan produksi, sedangkan kegiatan usaha hilir adalah pengolahan, transportasi, dan pemasaran.

Kegiatan industri hulu migas terdiri atas kegiatan eksplorasi dan produksi.

Eksplorasi, yang meliputi studi geologi, studi geofisika, survei seismik, dan pengeboran eksplorasi, adalah tahap awal dari seluruh kegiatan usaha hulu migas. Kegiatan ini bertujuan mencari cadangan baru. Jika ditemukan cadangan yang ekonomis untuk dikembangkan, kegiatan eksplorasi akan dilanjutkan dengan kegiatan produksi. Kegiatan eksplorasi ini memerlukan waktu yang cukup banyak rata-rata membutuhkan waktu antara 1-3 tahun bahkan lebih. Dalam kegiatan eksplorasi ini ada beberapa tahapan yang perlu diselesaikan. Setelah cukup adanya ekplorasi maka bisa melakukan tahap produksi.

Biaya yang dikeluarkan kontraktor migas akan mendapat biaya cost recovery (biaya pemulihan). Sayangnya jika eksplorasi tersebut tak menghasilkan produksi migas yang bernilai ekonomis, justru perusahaan kontraktor tersebut yang harus menanggung biaya eksplorasi. Makanya kontraktor harus benar-benar berhati-hati dalam perhitungan eksplorasi. Pengembalian biaya investasi hanya diberikan setelah menghasilkan migas, yaitu dengan cara dicicil dari sebagian hasil produksi migas. Kontraktor KKS akan menerima bagiannya berupa sejumlah volume minyak atau gas (in kind).

Kegiatan produksi adalah mengangkat migas ke permukaan bumi. Aliran migas akan masuk ke dalam sumur, lalu dinaikkan ke permukaan melalui tubing (pipa salur yang dipasang tegak lurus). Pada sumur yang baru berproduksi, proses pengangkatan ini dapat memanfaatkan tekanan alami, tanpa alat bantu. Namun, bila tekanan formasi tidak mampu memompa migas ke permukaan, maka dibutuhkan metode pengangkatan buatan.

Migas yang telah diangkat akan dialirkan menuju separator (alat pemisah minyak, gas, dan air) melalui pipa salur. Separator akan memisahkan minyak (liquid) dan gas. Liquid selanjutnya akan dialirkan menuju tangki pengumpul, sedangkan gas akan dialirkan melalui pipa untuk selanjutnya dimanfaatkan, atau dibakar, tergantung pada volume, harga, dan jarak ke konsumen gas.

Eksplorasi dan produksi meliputi serangkaian aktivitas kompleks dan bersifat jangka panjang. Tentunya, kegiatan sektor ini diatur dengan regulasi khusus. Dalam mengelola usaha hulu migas, Indonesia mengembangkan model kontrak bagi hasil (production sharing contract) atau kontrak kerja sama. Dengan model ini, negara memegang kontrol atas pengelolaan sumber daya migas.

Selanjutnya yaitu proses hilir migas, diantaranya adalah tahap pengolahan, transportasi dan pemasaran yang kegiatanya diawasi oleh BPH Migas. BPH migas berfungsi melakukan pengawasan pelaksanaan penyedia dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi oleh pipa.

KKS ( Kontrak Kerja Sama) Kontraktor dengan SKK Migas

Ada beberapa karakter kontrak kerja sama. Pertama, kegiatan produksi dilakukan hanya setelah cadangan dinilai komersial oleh pemerintah. Untuk mendapatkan persetujuan pemerintah, operator harus menunjukkan rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan.

Kedua, kepemilikan migas ada di tangan pemerintah hingga titik penyerahan. Semua migas adalah milik pemerintah, sampai titik penjualan. Setelah itu, barulah kontraktor memiliki hak sebagian hasil produksi, sesuai besaran yang telah diatur dalam kontrak. Kalau dalam hal ini kontraktor mendapatkan biaya pemulihan buka berupa uang cash.

Ketiga, manajemen operasi berada di tangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas.

Perencanaan anggaran dan program kerja kontraktor harus mendapat persetujuan dari SKK Migas, sebagai wakil dari pemerintah. SKK Migas memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran (work program and budget atau dikenal dengan istilah WP&B), biaya, dan juga metode keteknikan yang digunakan.

Manfaat dari Industri Hulu Migas.

Industri hulu migas memiliki banyak manfaat. Manfaat yang diperoleh cukup banyak salah satunya merupakan penyumbang APBN, sehingga dapat membantu membangun infrastruktur dan pembangunan Indonesia untuk kemakmuran bersama. Manfaat yang lain yaitu memenuhi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) untuk kegiatan transportasi laut, darat maupun udara. Tak ketinggalan sebagai bahan bakar industri. Industri hulu migas memberikan lapangan pekerjaan bagi berbagai jurusan sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Industri hulu migas sebagai salah satu penghasil devisa terbesar selain pajak.

Fluktuatifnya Harga Migas

Harga minyak dan gas dipengaruhi oleh banyak factor, mulai dari cadangan minyak bumi dan biaya prosudksi. Mengapa harga minyak dan gas kadang mengalami kenaikan dan mengalami penurunan, ya itu tadi salah satu penyebabnya. Misalnya dengan ditemukan cadangan migas baru akan menurnkan harga migas karena stok yang melimpah, sehingga para produsen menurunkan harga migas. Namun sebaliknya. Dengan konsumsi yang begitu tinggi sedangkan cadangan mgas tidak ditemukan serta harga produksi yang naik maka harga migas pun tekerek naik.

Celah Gratifikasi maupun Suap di Tubuh SKK Migas pada Industri Hulu Migas

Tugas dari SKK migas yaitu sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi usaha industri hulu minyak gas, mulai dari pelelangan hingga pengawasan. Dalam hal ini, SKK migas berhubungan dengan pihak swasta, godaan dalam gratifikasi pun cukup tinggi, bahkan sudah berhubungan dengan politik. Hal ini yang sudah terjadi pada kepala migas yang ditangkap KPK karena mendapatkan gratifikasi atau kasus suap. Oleh sebab itu harus cukup berhati-hati dengan godaan uang atau suap. Semoga kedepannya bisa menjadi pelajaran yang berharga. Selain itu masih banyak oknum-oknum yang menjadi mafia migas, sehingga bagaimana caranya pemerintah memotong jalur mafia migas sehingga celah untuk memanfaatkan industri hulu migas oleh oknum tertentu tidak ada.

Kegiatan Hulu Migas dengan Lingkungan Serta Penanggulangan

Kegiatan hulu minyak dan gas bumi dikategorikan sebagai industri ekstraktif. Lalu, bagaimana industri ini menangani lingkungan saat menjalankan operasi? Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) terdiri atas dua aktivitas utama yaitu pencarian cadangan migas (eksplorasi) dan pengangkatan migas ke permukaan bumi (produksi). Pengeboran merupakan aktivitas inti pada tahapan eksplorasi dan produksi. Pengeboran ini memiliki tingkat kesulitan yang tinggi karena kedalaman sumur bisa berkisar 500 sampai 3000 meter atau bahkan lebih dari itu.

Meskipun industri hulu migas hanya membuka lahan terbatas untuk tapak sumur yaitu lokasi tempat beberapa kepala sumur berada dan untuk fasilitas produksi. Tidak dibuka lahan dengan area yang luas. Kebutuhan lahan untuk membangun fasilitas produksi dan jaringan pipa memang tidak sedikit, tetapi tata letak ruangnya tidak memerlukan area terbuka yang besar. Keberadaan kawasan konservasi akan sangat dipertimbangkan dalam rancangan bangunan fasilitas migas.

Aspek perlindungan lingkungan memang menjadi salah satu perhatian utama industri hulu migas. SKK Migas sebagai lembaga negara yang mendapat mandat melaksanakan kegiatan usaha hulu migas melalui fungsi pengawasan dan pengendalian memiliki satu bagian yang mengawasi perlindungan lingkungan dalam operasi hulu migas sejak tahap eksplorasi hingga produksi.

Pengawasan yang dilakukan untuk memastikan kegiatan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan migas sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) memperlancar kegiatan operasi dan menaati semua peraturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan semenjak penyusunan rencana kerja dan anggaran hingga tahap pelaksanaan di lapangan.

SKK Migas mewajibkan Kontraktor KKS melakukan kajian awal saat akan mengoperasikan sebuah wilayah kerja melalui penyusunanEnvironmental Baseline Assessment (EBA). Studi EBA yang baik akan menginformasikan daya dukung dan limitasi lingkungan permukaan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas.Upaya melindungi lingkungan tidak hanya dilakukan saat operasi masih aktif, tetapi juga setelah lapangan tidak berproduksi. Kontraktor KKS diwajibkan mencadangkan dana restorasi dan rehabilitasi wilayah kerja (Abandonment and Site Restoration).

Upaya industri hulu migas menjaga lingkungan telah mendapatkan pengakuan pemerintah yang tercermin dari peningkatan jumlah Kontraktor KKS yang berpredikat “taat” dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil PROPER tahun 2013 menunjukkan 77 area kepesertaan PROPER Kontraktor KKS dikategorikan sebagai perusahaan yang taat dalam mengelola lingkungan. Jumlah kontraktor yang memperoleh peringkat hijau juga meningkat dari 23 kontraktor pada 2012 menjadi 33 pada 2013.

Terlepas dari pencapaian yang ada, kegiatan hulu migas tetap merupakan kegiatan berisiko tinggi termasuk risiko lingkungan. Semua pihak harus ikut mendukung kelancaran operasi, sekaligus memelihara lingkungan hidup.Sebagai saran sumur-sumur migas yang sudah cukup tua atau sudah tidak di produksi lagi bisa di modifikasi menjadi museum atau tempat wisata tentunya dengan beberapa kajian dari kementerian lingkungan hidup dan bekerja sama dengan kementerian pariwisata.

 

 

Sumber: http://beritaintrik.com

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?