Setiap Hari Tercatat 397 Kecelakaan Kerja di Indonesia

Bagikan:

kecelakaan kerjaTANGERANG – BPJS Ketenagakerjaan mencatat setiap hari terjadi 397 kasus kecelakaan kerja dengan 25 kasus diantaranya berakibat cacat dan sembilan kasus lainnya berakibat kematian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa, Mustofa Hardi di Tangerang, mengatakan setiap penyandang cacat berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan UU nomor 4 tahun 1997 mengenai penyandang cacat.

Dari data tersebut, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2015 telah bekerja sama dengan 1.300 rumah sakit atau klinik untuk pengobatan trauma center bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Rumah sakit atau klinik tersebut merupakan milik pemerintah dan swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang membantu program itu yakni Return To Work (RTW/kembali bekerja) dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Program memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang cacat akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh jaminan kembali bekerja.

“Sehingga tidak akan terjadi PHK karena dianggap tidak produktif dan tidak memiliki kemampuan bekerja kembali,” ujarnya.

Program “Return To Work” dilatarbelakangi oleh UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Secara garis besar kedua UU tersebut memiliki konten serupa yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama, termasuk penyandang cacat, katanya.

Adapun alur pelayanan “Return To Work” dimulai saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK).

Apabila peserta dinyatakan cacat maka terdapat proses rehabilitasi, di mana pihak perusahaan dan peserta yang mengalami cacat memberikan persetujuan secara tertulis.

“Lalu, Manajer Kasus KK PAK akan mendampingi peserta dalam proses Return to Work,” katanya.

Ia juga menekankan agar perusahaan untuk tertib administrasi dalam pelaporan data tenaga kerja dan iuran setiap bulan.

Karena pelayanan program JKK, RTW dan Rumah Sakit Trauma Centre dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu membayar uang jaminan di rumah sakit.

“Kita juga sudah sosialisasikan mengenai penanganan secara online kepada perusahaan peserta agar dapat memberikan jaminan kepada pekerja,” ujarnya.

 

 

Sumber: http://news.okezone.com/

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?