Unit Tanggap Darurat ialah unit kerja yang dibentuk untuk menanggulangi keadaaan darurat dalam lingkungan suatu organisasi (perusahaan). Unit kerja tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi persyaratanOHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7 Emergency Preparedness and Response (Persiapan Tanggap Darurat). Bagian dari perencanaan untuk memenuhi klausul OHSAS 18001:2007 tersebut antara lain :
Mendefisinikan Potensi Keadaan Darurat, diantaranya :
- Kebakaran yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu singkat.
- Peledakan spontan pada tangki, bin, silo, dsb.
- Kebocoran gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa diatasi dalam waktu singkat.
- Bencana alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung Meletus, dsb).
- Terorisme (Ancaman Bom, Perampokan, dsb).
- Demonstrasi/Unjuk Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan.
- Kecelakaan / Keracunan Massal.
Mendefinisikan Tugas dan Fungsi Unit Tanggap Darurat :
- Menentukan dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.
- Melaksanakan latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan secara berkala.
- Melaksanakan pertemuan rutin/nonrutin kinerja Unit Tanggap Darurat.
Mendefinisikan Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab Unit Tanggap Darurat :
Peran | Wewenang dan Tanggung Jawab |
Ketua |
|
Sekretaris |
|
Koordinator |
|
Regu Pemadam Kebakaran |
|
Regu Evakuasi |
|
Regu P3K |
|
Logistik |
|
Transportasi |
|
Komunikasi Internal |
|
Komunikasi Eksternal |
|
Keamanan |
|