Tak Terapkan Manajemen Keselamatan, Perusahaan Konstruksi Terancam Sanksi

Bagikan:

antarafoto-Nilai-Konstruksi-Properti-20130827-YM-1Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengkaji kemungkinan pelarangan keikutsertaan dalam tender selama setahun bagi perusahaan kontraktor yang terbukti tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada proyek sebelumnya.

Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib mengatakan rencana pemberian hukuman itu baru akan dilakukan pada 2017. Adapun tahun ini pihaknya masih fokus melakukan sosialisasi penerapan SMK 3 pada setiap tender proyek konstruksi.

“Ini ide, jadi kalau kita bertahap tahun 2016 ini memberikan panduan dulu dengan pemeriksaan, tetapi setelah 2017 kalau nanti masih bandel, baru kita lakukan,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam seminar nasional bertema Peningkatan Budaya K3 Dalam Pembangunan Infrastruktur Untuk Negeri, Kamis (11/2/2016).

Sementara ini, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan aturan SMK3 yang dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi.

Pemerintah kemudian merilis Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SIstem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada tahun lalu.

Dalam surat tersebut, rencana biaya penyelenggaraan SMK3 konstruksi menjadi bagian yang disepakati pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan penerapan SMK3 di lokasi proyek konstruksi dapat meningkat.

Staf Khusus Menteri PUPR Firdaus Ali menilai Indonesia termasuk negara yang permisif terhadap penerapan SMK3. Proses pencegahan kecelakaan konstruksi, ujar dia, baru kembali ramai dibahas ketika terjadi kecelakaan konstruksi.

“Kalau ada kecelakaan, kejadian, baru kita sibuk. Barangkali Indonesia sangat permisif, nanti kita bicarakan kalau sudah kejadian, padahal seharusnya pencegahan,” ujarnya.

Menurutnya, hingga 2015, tingkat kepatuhan perusahaan kontraktor nasional terhadap SMK3 baru mencapai 30%. Pemerintah pun berusaha meningkatkan persentase tersebut secara bertahap, dengan estimasi kenaikan mencapai 8% setiap tahunnya, sehingga pada 2019 tingkat kepatuhan dapat mencapai 70%.

 

 

Sumber: http://industri.bisnis.com/

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?