Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Maka perlu bagi perusahaan-perusahaan untuk menyediakan teknisi K3 Listrik. Tersedianya para teknisi K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. ISC – Indonesia Safety Center member of Proxsis Consulting Group telah menyelenggarakan Inhouse Training Teknisi K3 Listrik PT Guntner pada tanggal 25-28 Mei 2015, berlokasi di Pasuruan. Selamat dan Sukses bagi PT Guntner.
Bagikan: