Artikel Safety

Tips Keselamatan Kerja Bekerja di Proyek dan Lajur Jalan Tol

Bagikan:

AKSES KERJA DI PROYEK

Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum digunakan.

  1. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta terjaga dengan baik.
  2. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum masyarakat.
  3. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas, terutama yang bersinggungan dengan pengguna jalan Tol dan atau masyarakat umum.
  4. Lubang yang terbuka diberi tutup sementara dan ada tanda peringatan agar pekerja berhati-hati dan tidak terperosok.
  5. Tangga kerja yang memadai dan aman untuk akses dan jalur pekerja pada kondisi area kerja yang curam/terjal dan tinggi.
  6. Penerangan yang cukup baik siang (jika gelap) maupun malam pada jalur lintas pekerja, lampu pembatas antara area kerja proyek dan jalur Tol yang sedang dimanfaatkan pengguna jalan
  7. Material dan peralatan yang berada di jalur lintas pekerja harus dipindahkan (harus bebas, bersih dan tidak licin)

BEKERJA DI LAJUR JALAN TOL

Jalan Tol yang sedang dimanfaatkan oleh pengguna jasa tetap harus berfungsi baik dan aman walaupun pada saat yang sama sedang ada pekerjaan konstruksi pelebaran, penambahan, pemeliharaan dan pembersihan.

  1. Akses kerja dari/menuju jalur Tol (pekerjaan penambahan/pelebaran/pemeliharaan), mobilisasi pekerja harus menggunakan kendaraan tertutup.
  2. Kendaraan/mobil angkutan yang digunakan dari/menuju jalur Tol (pekerjaan penambahan/ pelebaran) harus laik jalan dan dilengkapi lampu hazard, tanda darurat.
  3. Pengemudi dilarang melakukan manuver/berputar balik/berlawanan arah yang menyebabkan pengguna jalan Tol terperanjat, kaget, tidak dapat menduga gerakan tersebut.
  4. Semua pekerja/tamu harus memakai rompi yang berwarna terang dari/menuju jalur Tol (pekerjaan penambahan/pelebaran) dan selama berada/ bekerja ditempat ini.
  5. Penerangan yang cukup baik siang (jika gelap) maupun malam pada jalur lintas pekerja, lampu pembatas antara area kerja proyek dan jalur Tol yang sedang dimanfaatkan pengguna jalan.
  6. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke gudang umum).
  7. Kotoran, sisa, sampah yang menempel pada kendaraan harus dibersihkan sebelum menuju/ dari jalur Tol.
  8. Pekerja harus menghadap berlawanan dengan arah kendaraan pengguna jalan Tol (tidak boleh membelakangi karena berbahaya) dalam menjalankan pekerjaannya seperti pemeliharaan dan perbaikan tepi jalan Tol.

Sumber : Jasamarga Indonesia Highway Corporation. 2010 . Buku Saku Pedoman untuk Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontruksi. Jakarta: Jasamarga.

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?