TNI Tertibkan Sumur Minyak Tua

Bagikan:

Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menertibkan penambangan sumur minyak tua di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang pengelolaannya melanggar ketentuan, kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Bojonegoro, Jumat.

Saat meninjau lokasi penambangan sumur minyak tua di Bojonegoro itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada anggota TNI yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak tua di daerah itu.

“Kalau memang ada anggota TNI melakukan pelanggaran dalam pengelolaan sumur minyak tua akan kita tangkap, dan memperoleh sanksi keras,” tegasnya.

Ia menjelaskan banyak pengelolaan sumur minyak tua di daerah setempat, yang tidak mengikuti aturan main yang ada, selain juga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Kita datang mereka seperti tidak merasa bersalah tetap bekerja seperti biasa,” ucapnya, kepada Direktur Utama Pertamina EP Dwi Soetjipto, juga anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha, yang juga ikut kunjungan itu.

Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya akan melakukan pendataan lapangan untuk mencari informasi yang akan dimanfaatkan sebagai dasar menyelesaikan permasalahan pengelolaan sumur minyak tua yang melanggar ketentuan.

“Saya kira kalau sebulan terlalu lama. Ya dua pekan penertiban pengelolaan penambangan sumur minyak tua di Bojonegoro sudah selesai,” katanya.

Mengenai proses hukum, lanjut dia, juga akan dilakukan, tapi akan dikoordinasikan dengan jajaran kepolisian.

“Kalau ada pengelola yang melanggar hukum prosesnya kita koordinasikan dengan kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya, Jenderal Moeldoko, dengan jajarannya, didampingi Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha, dan Direktur Utama PT Pertamina EP Dwi Soetjipto, mengunjungi pengeboran sumur baru dengan kode KD1 di Kecamatan Kedewan.

Kepada Jenderal TNI Moeldoko, petugas dari Pertamina EP Heri Budiarso, menjelaskan pengeboran yang dilakukan investor di sumur minyak baru KD2 itu dilakukan hanya berdasarkan izin dari KUD Usaha Jaya Bersama (UJB).

Padahal, lanjut dia, wilayah setempat bukan masuk wilayah kerja KUD UJB Kecamatan Kedewan, dalam kontrak pengelolaan sumur minyak tua dengan Pertamina EP “Asset IV Field” Cepu, Jawa Tengah.

“Wilayah KUD UJB tidak di sini,” ujarnya.

Ia juga mengatakan masuknya rig ke lokasi juga menebang sekitar 40 pohon jati, sehingga selain pengeboran yang dilakukan “ilegal”, juga melakukan penebangan pohon jati tanpa izin.

Sesuai pendataan yang dilakukan, katanya, di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan dan Malo, terdapat 550 sumur minyak, di antaranya, yang masuk dalam kontrak antara Pertamina EP “Asset IV Field” Cepu dengan KUD hanya 250 sumur minyak.

Source : http://industri.bisnis.com/
Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?