Di Hari Hak Konsumen Sedunia, Yuk Ketahui Hak Anda sebagai Konsumen

Bagikan:

hari hak konsumen sedunia

Sebuah pidato dari sosok Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di depan Kongres pada 15 Maret 1962 telah menjadi inisiasi Hari Hak Konsumen Sedunia yang jatuh setiap tanggal 15 Maret. Menurut pidato tersebut bahwa konsumen adalah kelompok yang amat memengaruhi hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Artinya, sebagai konsumen, kita bukan hanya perlu bijak dalam berbelanja, tapi juga diperbolehkan bersikap kritis dan berani menyampaikan pendapat.

hari hak konsumen sedunia

Sedangkan dari sisi yang berlawanan,  penyedia produk dan jasa, semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik agar jumlah konsumennya terus bertambah. Sehingga, kita harus mengenal lebih jauh terkait hak konsumen yang sering terabaikan. Perlu dipahami, hak sebagai konsumen memiliki landasan hukum yang kuat karena diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

Namun, masih banyak orang yang kurang menyadari apa saja hak-hak konsumen tersebut, sehingga masyarakat perlu memp dirinya juga sebagai konsumen. Sejauh ini, kegiatan jual-beli yang kini semakin luas dengan munculnya berbagai marketplace dan e-commerce. Demi kesejahteraan bersama dan dalam rangka Hari Hak Konsumen Sedunia, intip poin-poin yang termasuk dalam hak konsumen berikut ini:

  1. Hak Memilih Barang

Konsumen memiliki hak penuh untuk memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur pilihan tersebut, sekalipun itu produsen terkait. Begitu pun hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli.

  1. Hak Kompensasi dan Ganti Rugi

Ini juga tidak kalah pentingnya, yakni masalah ganti rugi. Banyak produk – produk di pasaran yang ternyata tidak sesuai standar kualitas yang berlaku. Hak ini perlu diperjuangkan, mengingat sering pula ditemukan penjual online yang barang aslinya jauh berbeda dengan gambar. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dari transaksi yang telah dijalankan.

  1. Hak Jaminan yang Dijanjikan

Sebagai konsumen, kamu pun berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan di awal. Misalnya ketika berbelanja online, apabila terlampir layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sesuai. Bila tidak, kamu berhak menuntut hak tersebut.

  1. Hak Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur

Poin ini tentunya amat penting bagi konsumen guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi beberapa informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh, kandungan komposisi pada produk makanan, syarat dan ketentuan pembelian, harga, diskon dan informasi – informasi lain yang harus diketahui oleh konsumen.

  1. Hak Dilayani Tanpa Diskriminasi

Dalam melayani konsumen, tak jarang ada perusahaan yang sengaja memilih prioritasnya. Kita contohkan saat seorang public figure didahulukan ketika hendak melakukan treatment di salon kecantikan. Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, sebab perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen.

Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia

Di Indonesia, masalah perlindungan konsumen masih cenderung timpang. Terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang hingga kini belum juga tuntas. Beberapa di antaranya mungkin sepele, tetapi jika ditelaah lagi ternyata hal tersebut mengancam hak konsumen. Misalnya penggunaan formalin pada makanan segar. Sebagai konsumen tentunya kita merasa amat dirugikan, terlebih lagi para pelaku banyak memanfaatkan aksinya untuk dapat meraup keuntungan usaha yang lebih. Tahun lalu, salah satu e-commerce raksasa Indonesia bahkan dengan tegas memberhentikan sejumlah karyawannya atas kasus pelanggaran (fraud). Di program flash sale, karyawan tersebut menahan 49 produk dengan cara membelinya untuk kepentingan pribadi. Di mana seharusnya, barang-barang itu hanya boleh dijual kepada konsumen selama promo berlangsung pada 15-17 Agustus 2018. Bagi pihak perusahaan, kepentingan dan kepercayaan konsumen merupakan aspek yang perlu menjadi prioritas utama, sehingga pemecatan harus dilakukan.

Semoga bermanfaat, selamat Hari Hak Konsumen Sedunia!

Sumber: www.cekaja.com

Rate this post

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?