Hasil pengukuran yang diberikan oleh beberapa alat sejenis tidak selalu menunjukkan hasil yang sama, meskipun alat tersebut mempunyai tipe yang sama. Perbedaan ini diperbesar lagi dengan adanya pengaruh lingkungan, operator, serta metode pengukuran. Padahal dalam menghasilkan hasil pengukuran tersebut sangat diharapkan bahwa setiap alat ukur yang digunakan dimanapun memberikan hasil ukur yang sama dalam kaitannya dengan keperluan keamanan, kesehatan, transaksi, dan keselamatan.
Agar setiap alat dapat memberikan hasil ukur dengan keabsahan yang sama, alat ukur tersebut perlu mempunyai ketelusuran kepada standar nasional atau standar internasional. Cara untuk memberikan jaminan bahwa alat yang digunakan mempunyai ketelusuran kepada standar nasional adalah dengan melakukan kalibrasi terhadap alat tersebut. Lebih dari itu untuk memelihara ketelusuran tersebut perlu dilakukan perawatan alat dalam selang kalibrasi tertentu.
Dalam penerapan standar ISO/IEC 17025 : 2005, kiranya upaya-upaya untuk menyamakan persepsi bagi semua pihak terkait perlu dilaksanakan. Ketelusuran pengukuran tidak hanya sekedar menjadi persyaratan administratif, melainkan telah menjadi kebutuhan teknis yang mendasar terutama dengan diwajibkannya mencantumkan estimasi ketidakpastian dalam hasil uji.
Makalah ini memuat pengetahuan dasar kalibrasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium untuk membekali para peserta pelatihan agar dalam melaksanakan kegiatan pengukuran di laboratorium dapat memahami prinsip kalibrasi, pelaksanaan kalibrasi, dan pemeliharaan peralatan laboratorium.
2. Metrologi
Metrologi didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur (science of measurement). Bidang kerja metrologi mencakup standarisasi, pengujian, dan jaminan mutu. Sedangkan bidang yang dikelolanya adalah mengenai satuan ukur, alat ukurnya sendiri, dan prosedur pengukuran.
Metrologi dewasa ini terbagi dalam tiga bagian yaitu metrologi legal, metrologi industri dan metrologi ilmiah. Metrologi legal menangani peneraan alat-alat ukur yang langsung berhubungan dengan kepentingan konsumen sedang metrologi industri menangani alat-alat ukur yang tidak langsung berhubungan dengan kepentingan konsumen dalam transaksi, misalnya alat ukur yang digunakan dalam pengujian di laboratorium, alat ukur yang digunakan untuk keperluan proses di pabrik, dan alat ukur yang digunakan sebagai alat penjamin keselamatan.
Metrologi legal terbagi dua yaitu metrologi legal perdagangan yang sekarang dibawah kewenangan Depperindag (dahulu dibawah kewenangan Departemen Perdagangan) dan metrologi radiasi nuklir dibawah kewenangan Batan.
Cakupan kerja metrologi legal ditujukan untuk menjamin transaksi yang adil antara lain untuk perlindungan konsumen dan produsen, perdagangan, juga untuk keselamatan dan kesehatan. Sedangkan metrologi radiasi nuklir ditujukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan dari bahaya radiasi.
Kegiatan metrologi legal sudah lama dikenal sebagai kegiatan tera (tera dan tera ulang). Metrologi teknis bidang kerjanya menangani ketelusuran pengukuran di laboratorium maupun industri yang lebih dikenal dengan kegiatan kalibrasi.
Metrologi ilmiah mengelola penelusuran dan pemeliharaan peralatan standar hirarki tinggi yang dijadikan acuan bagi kedua metrologi lainnya.
1. Pengertian kalibrasi
Secara umum kalibrasi mempunyai pengertian sebagai rangkaian kegiatan membandingkan hasil pengukuran suatu alat dengan alat standar yang sesuai untuk menentukan besarnya koreksi pengukuran alat serta ketidakpastiannya. Dalam pengertian ini alat standar yang digunakan juga harus terkalibrasi dibuktikan dengan sertifikat kalibrasi. Dengan demikian maka besarnya koreksi pengukuran alat dapat ditelusurkan ke standar nasional atau standar internasional dengan suatu mata rantai kegiatan kalibrasi yang tidak terputus.
Alat ukur yang telah dikalibrasi tidak akan secara terus menerus berlaku masa kalibrasinya, karena peralatan tersebut selama masa penggunaanya pasti mengalami perubahan spesifikasi akibat pengaruh frekuensi pemakaian, lingkungan penyim-panan, cara pemakaian, dan sebagainya. Untuk itulah selama berlakunya masa kalibrasi alat bersangkutan perlu dipelihara ketelusurannya dengan cara perawatan dan cek antara secara periodik.
2. Alat standar Kalibrasi
Alat standar kalibrasi dapat berupa objek ukur atau berupa alat ukur. Yang dikate-gorikan objek ukur adalah alat standar kalibrasi yang tidak memiliki skala, berupa objek yang akan diukur oleh peralatan laboratorium. Sedangkan yang dikelompokkan kedalam standar kalibrasi berupa alat ukur adalah standar kalibrasi yang memiliki skala, sering berupa instrumen.
3. Petugas kalibrasi
Meskipun beberapa pelaksanaan kalibrasi dapat dilakukan dengan mudah, tetapi petugas kalibrasi yang diharapkan dapat melaksanakan kalibrasi dengan baik dan benar kiranya perlu mempunyai kualifikasi yang memadai. Hal ini akan lebih terasa urgensinya jika dalam proses kalibrasi harus menghadapi perhitungan baik berupa konversi, standar deviasi, maupun perhitungan ketidakpastian serta menafsirkan hasil kalibrasi berdasarkan metode kalibrasi untuk kepentingan laboratorium penguji.
Pada pokoknya petugas kalibrasi harus sensitif terhadap hasil kalibrasi yang telah diperoleh, tidak boleh terlalu mengandalkan patokan metode kalibrasi yang telah begitu rutin dilakukan sehingga mengabaikan sensitifitas kalibrasi itu sendiri.
Diluar persyaratan teknis diatas petugas kalibrasi perlu memiliki kepribadian yang baik, mempunyai dedikasi yang tinggi, serta bertanggung jawab terhadap setiap pekerjaan kalibrasi yang sedang dan yang telah dilaksanakannya.
1. Kalibrasi dan cek antara
Kalibrasi mengandung pengertian sebagai suatu rangkaian kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional suatu alat ukur dengan cara membandingkan hasil ukur alat tersebut dengan standar ukur yang sesuai dan tertelusur ke standar nasional atau internasional.
Sedangkan cek antara mempunyai pengertian sebagai suatu konfirmasi dengan cara pengujian dan penyajian bukti bahwa persyaratan yang telah ditetapkan telah terpenuhi. Cek antara dimaksudkan untuk pemeliharaan ketelusuran peralatan kepada standar nasional. Cek antara dilakukan diantara selang kalibrasi untuk memeriksa bahwa alat yang telah dikalibrasi tersebut masih memenuhi persyaratan teknis, misalnya fluktuasi suhu oven masih dalam batas 2°C sehingga masih boleh digunakan untuk pengujian kadar air kopi yang mempersyaratkan suhu pengeringan 130°±5°C.
Sebagai dasar untuk pengoperasian alat semisal oven diatas, laboratorium dapat melihat hasil kalibrasi dalam sertifikat kalibrasi untuk menentukan posisi penempatan bahan yang dipanaskan didalam oven.
Dengan demikian jelas perbedaannya antara kalibrasi dan cek antara. Kalibrasi memerlukan alat standar yang terkalibrasi sedangkan cek antara tidak selalu harus dilakukan dengan alat standar yang terkalibrasi.