Artikel IT

Pentingnya Penerapan E-Government di Indonesia

Bagikan:

E-Government

Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi untuk memberikan layanan publik, pemerintah mengeluarkan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE juga sering disebut dengan e-government. Sistem ini melibatkan berbagai instansi dari beberapa kementerian dan badan pemerintah. Penerapan SPBE bertujuan untuk menyelaraskan semua instansi atau badan yang sudah ada supaya terintegrasi sehingga pelayanan publik dapat diberikan dengan efektif dan efisien.

Ada pun pelayanan SPBE mencakup antara lain e-Pengaduan, e-Kesehatan, e-Pendidikan, e-Kepegawaian, e-Pensiun, e-Office, e-Planning, e-Budgeting, e-Monev, e-Procurement, e-Perijinan.

SPBE penting untuk diterapkan karena dapat membawa banyak manfaat bagi instansi maupun bagi pengguna layanan SPBE. Jika berhasil diterapkan, SPBE akan mampu mengintegrasikan dan mewujudkan satu data Indonesia. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), penerapan SPBE bertujuan untuk mencapai birokrasi dan layanan publik yang memiliki kinerja tinggi. Koordinasi antar instansi atau antar badan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Dalam fungsi transparansi, SPBE juga dapat mencegah praktik-praktik korupsi.

Bagi masyarakat, jika ingin tahu informasi mengenai daerahnya atau ingin mendapatkan pelayanan publik dengan cepat, masyarakat bisa mengaksesnya melalui gadget atau telepon pintar. Namun penerapan SPBE pada kenyataannya masih perlu diperbaiki. Seperti disampaikan oleh Hamzah Pansuri selaku kepala sub-bidang Analisis Kebijakan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Februari 2019, dalam praktiknya penerapan SPBE masih belum merata.

Berdasarkan hasil evaluasi SPBE pusat dan daerah tahun 2018, terlihat bahwa sebanyak 59% pelaksanaan SPBE masih belum memenuhi kriteria yang baik. Hanya sebanyak 82 instansi pemerintah, atau sekitar 13,31%, berpredikat baik, sangat baik, dan memuaskan. Sedangkan 534 instansi pemerintah, atau sekitar 86,69%, masih berpredikat cukup dan kurang.

Akan tetapi langkah dan inisiasi pemerintah dalam penerepan E-Government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini harus kita apresiasi dan dukung, karena bagaimanapun juga di era globalisasi seperti saat ini, dukungan teknologi merupakan faktor pendukung utama yang harus kita manfaatkan potensinya.

Bagaimana cara apresiasi kita? Salah satunya adalah menambah pengetahuan kita mengenai tata kelola Sistem Manajemen Informasi atau IT Governance. Di Indonesia sudah banyak lembaga pelatihan ataupun pengembangan kompetensi yang mendukung hal tersebut, salah satunya adalah ITGID (IT Governance Indonesia). Melalui program-program pengembangan kompetensi seperti pelatihan IT Master Plan, IT Project Management, Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001, ITGID siap mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Elektronik atau E-Government di Indonesia.

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2018/05/17/begini-manfaat-konsep-sistem-pemerintahaan-berbasis-elektronik-yang-digagas-pan-rb

Rate this post

Tag:

Bagikan:

Request Presentation

Agenda Terdekat Productivity Quality




Layanan Kalibrasi

Download Jadwal Training 2023

Proxsis TV

[yikes-mailchimp form=”1″]

Butuh Bantuan?